SERANG, BANTEN RAYA- PT Datong Lightway Interational Technology (DLIT) diadili di Pengadilan Negeri Serang, lantaran melakukan penimbunan ratusan ton limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 tanpa izin. Limba B3 tersebut berupa limbah slag, yang disimpan di belakang perusahaan di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 4,5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan, PT DLIT beroperasi sejak Mei 2020. Pabrik yang bergerak dalam bidang peleburan Lead Ingot (Pb) ini menggunakan bahan baku pasir silikat, batu merah, batu kapur, timbal konsentrat dan bahan pendamping berupa kokas.
“Bahan baku PT Datong Lightway International Technology antara lain pasir silikat, batu merah dan batu kapur berasal dari produk lokal, sedangkan timbal konsentrat diimpor dari beberapa negara,” kata JPU Kejari Serang, dalam surat dakwaannya dikutip Kamis (15/2/2024).
BACA JUGA : Dua Petugas Pemilu Meninggal Akibat Kelelahan
Fitriah menjelaskan, saat melakukan produksi pembuatan ingot timah hitam, diawali dengan proses pencampuran atau mixing bahan baku kecuali kokas. Setelah proses pencampuran dilakukan proses pencetakan dengan menggunakan mesin cetak seperti bata.
“Selanjutnya dilakukan proses mempersiapkan material bata untuk ditata dibawahnya kokas, kemudian dilakukan pembakaran dengan suhu tinggi,” jelasnya.
Fitriah mengungkapkan, untuk pemisahan timbal menggunakan bahan lain dengan meniupkan angin dari samping ke lokasi pembakaran atau tungku pembakaran. Kemudian, bahan baku tadi akan menjadi cair dan dialirkan ke wadah pencetak ingot timah hitam.
BACA JUGA : Fahmi Hakim Pecahkan Rekor Suara
“Bahan lain yang masih tersisa dilakukan pengolahan kembali. Pengolahan kembali dilakukan terhadap sisa bahan yang memiliki warna dan ciri-ciri kandungan timbal atau timah halus masih ada atau kelihatan, sehingga dilakukan pengolahan kembali,” ungkapnya.
Fitriah menambahkan, ingot timah hitam yang sudah dingin siap untuk dilakukan pengiriman ke luar negeri. Sementara akibat dari produksi ini menghasilkan limbah slag.
“Kegiatan yang dilakukan PT Datong Lightway International Technology melakukan pemilahan berdasarkan bentuk slag yang ada, yaitu berbatu, kerikil atau pasir. Setelah dikelompokkan perusahaan menguji kandungan logam menggunakan laboratorium yang ada di pabrik,” tambahnya.
BACA JUGA : Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Serang Terkendala Gangguan Teknis
Fitriah menjelaskan, PT Datong Lightway International Technology melakukan penempatan limbah B3 berupa slag di belakang perusahaan besarannya sekitar 100 ton tanpa izin dari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“100 ton slag yang termasuk ke dalam limbah B3 itu, tidak ditempatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Fitriah menegaskan akibat penempatan limbah yang tidak sesuai tempatnya itu, PT DLIT telah melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : Jalan Bebojong Kasemen Kota Serang Rusak
“Kenyataannya bahwa limbah B3-nya tidak dimanfaatkan tetapi di dumping atau ditempatkan secara terbuka,” tegasnya.
Fitriah menerangkan limbah yang mengandung pencemar logam-logam berat jika dibuang tanpa mengikuti persyaratan peraturan yang berlaku, maka jika terjadi hujan, air hujan berpotensi akan melarutkan logam-logam berat yang terkandung di dalamnya.
“Selanjutnya logam-logam berat tersebut akan terbawa air hujan dan mencemari tanah dan air tanah. Logam-logam berat dikenal memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bioakumulatif,” terangnya.
Fitriah mengatakan, akibat penempatan limbah B3 yang tidak sesuai itu, ancaman penyakit kronis terhadap manusia seperti darah tinggi, kanker, ginjal dan lain-lain dapat terjadi.
BACA JUGA : Diikuti 500 Jamaah, Isra Miraj 1445 H di Kelurahan Kebondalem Berlangsung Meriah
“Sedangkan untuk jangka pendek pembuangan limbah yang mengandung logam berat langsung ke media lingkungan akan mencemari tanah dan air tanah sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Fitriah menegaskan perbuatan PT DLIT yang diwakali Andy Abas telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 huruf (a) Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” tegasnya. **