Trending

Tingkatkan Pelayanan, KIPM Merak Tampung Aspirasi Stakeholder

Iromo menambahkan, pelayanan di KIPM Merak saat ini juga sudah dilakukan secara digital.

Pelayanan sudah online, tetapi kita tetap menerima masukan dari pengguna jasa untuk menetapkan SPM,” ucapnya.

Pusat Stabilisasi Sitem dan Kepatuhan BKIPM, Martono mengatakan, konsultasi publik sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Artinya saat kita menyusun standar pelayanan kita harus mengundang, akademisi, pengguna jasa, media juga, dan berbagai stakeholder. Kita harus lakukan update SMP karena adanya inovasi ataupun,” jelasnya.

Kata Martono, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, serta alur pelayanan harus disampaikan kepada pengguna jasa.

Intinya prosedur pelayanan harus jelas, agar pengguna jasa misal mau ekspor dia tahu alurnya dan syaratnya,” tutupnya.*

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button