BANTENRAYA.CO.ID – Polres Serang berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus perekrutan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang dan PT Sanfang Indonesia.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Tidak tanggung-tanggung, para tersangka berhasil menipu sekitar 60 pencari kerja di dua perusahaan tersebut dan berhasil mengantongi uang sebesar Rp600 juta.
Keempat tersangka yaitu SG (24) warga Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang; EH (33) warga Perumahan Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
Balagibran dan Komunitas Sopir All Out Menangkan Andra-Dimyati
Kemudian, EL (36) warga Kampung Nagara, Desa Nagara, Kecamatan Kibin; dan OY (30) warga Kampung Comrang, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan penipuan dengan modus bisa membantu
korban yang akan bekerja di PT Nikomas dan PT Sanfang itu terungkap dalam waktu 10 hari kerja, yang dimulai pada 19 Oktober hingga 29 Oktober 2024.
“Kami mengungkap kasus penipuan tenaga kerja. Dalam kegiatan itu berhasil melakukan pengungkapan 4 laporan polisi,” katanya kepada awak media, Selasa (29 Oktober 2024).
Ponpes Modren Al-Hasyimiyah Kembali Raih Juara Umum Pospekot 2024
Menurut Condro, untuk korban penipuan pencari kerja di PT Nikomas Gemilang pelaku melancarkan aksinya dengan bertemu para korban di depan perusahaan.
“Korban meminta bantuan supaya mendapatkan pekerjaan. Saat itu pelaku menjanjikan dapat memasukan kerja di PT Nikomas tanpa tes dan langsung mendapatkan Kartu Pengenal Karyawan,” ujarnya.
Condro menerangkan untuk dapat bekerja di PT Nikomas, para korban dimintai administrasi sebesar Rp27 juta.
Untuk menyakinkan korbannya, pelaku akan mengembalikan uang korban apabila dalam 1 pekan tidak diterima bekerja.
Program Sekolah Gratis Andra Soni Bakal Jadikan Banten Cerdas
“Namun setelah korban menyerahkan uang Rp14 juta lebih, pelaku tidak bisa dihubungi,” terangnya.
Sementara itu, Condro menerangkan untuk penipuan pencari kerja di PT Sanfang, para korban dimintai uang administrasi sebesar Rp6 juta,
serta menyerahkan surat lamaran. Untuk menyakinkan korban, pelaku juga memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
“Surat lamaran ditumpuk di dalam lemari dan tidak diserahkan ke PT Sanfang,” terangnya.
Ratusan Pencari Kerja Dijemur Saat Antre Masuk Tenda Job Fair
Condro menambahkan keempat pelaku yaitu SG, EH, EL dan OY diduga telah melakukan penipuan terhadap 60 orang pencari kerja didua pabrik tersebut, dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
“Total korban dari keempat pelaku sebanyak 60 pencari kerja dan total uang yang diterima pelaku sebesar kurang lebih 300 juta,” tambahnya.
Condro menegaskan keempat warga Kabupaten Serang itu dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
“Menindaklanjuti program polisi peduli pengangguran (poliran) oleh Kapolda Banten, kami akan menindak tegas para pelaku penipuan dengan modus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming tarif tertentu,” tegasnya. (darjat)