Trending

Tipu Pengusaha, Oknum LSM Ditangkap Polisi

“Namun semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bohong, karena faktanya perusahaan pelaku tidak pernah menang lelang,” tambahnya.

Iwan menerangkan, pekerjaan proyek asrama haji senilai Rp40 miliar itu dikerjakan oleh PT Arafah, bukan dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka. “Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp100 juta,” terangnya.

Iwan menegaskan, tersangka Abdul Latif akan dijerat dengan pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka juga terancam 5 tahun penjara. “Untuk modusnya mencari keuntungan,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button