Trending

Tipu Pengusaha, Oknum LSM Ditangkap Polisi

SERANG, BANTEN RAYA- Abdul Latif (41), oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia ditangkap atas dugaan penipuan proyek pekerjaan Asrama Haji di Tangerang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Agama tahun anggaran 2022.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, Abdul Latif ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota pada 16 Februari 2022 dini hari, atas laporan pengusaha bernama Erik Lionanto.

“Korban melaporkan Abdul Latif pada 5 September 2022. Sebelum ditangkap, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tak pernah hadir tanpa alasan,” katanya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Iwan menjelaskan, dari keterangan yang diperolehnya, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula pada 24 Juni 2022. Saat itu, korban dan tersangka bertemu di Hotel Le Dian. Dalam pertemuan itu, Abdul Latif menawarkan proyek Asrama Haji Tangerang kepada korban.

Iwan mengungkapkan, Abdul Latif mengaku akan memenangkan proyek untuk korban, asalkan memberikan uang pelicin. Korban diminta menyerahkan uang Rp100 juta untuk mendapatkan proyek tersebut.

“Saat menawarkan itu, tersangka membawa rekannya bernama Arif yang diklaim sebagai anggota pokja lelang di pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, rekan yang mengaku sebagai anggota Pokja Lelang itu memastikan bahwa perusahaan PT Ganeko milik tersangka Abdul Latif bakal menjadi pemenang lelang, dan korban akan diberikan fee 12 persen dari nilai pekerjaan.

“Namun semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bohong, karena faktanya perusahaan pelaku tidak pernah menang lelang,” tambahnya.

Iwan menerangkan, pekerjaan proyek asrama haji senilai Rp40 miliar itu dikerjakan oleh PT Arafah, bukan dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka. “Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp100 juta,” terangnya.

Iwan menegaskan, tersangka Abdul Latif akan dijerat dengan pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka juga terancam 5 tahun penjara. “Untuk modusnya mencari keuntungan,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button