BANTEN RAYA.CO.ID – Pada malam takbiran hari raya Idul Adha 1444 Hijriah terjadi tragedi tragis percekcokan rumah tangga antara pasangan suami istri di Kampung Warung Kadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis 29 Juni 2023. Tak terima diajak cerai suami yakni Didi Hardiana (30) tega menggorok leher istrinya Renalia Saptiana (28) hingga meninggal secara tragis.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 00.36 WIB.
“Ayah korban yang serumah dengan pihak korban dan pelaku mendengar suara berisik seperti kucing bertengkar di belakang rumah sehingga mengecek, pada saat mengecek tiba-tiba korban keluar dari kamar sambil jalan dan nangis dalam kondisi badan korban penuh darah,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.
BACA JUGA : Berkah Idul Adha Dagangan Pengusaha Nasi Goreng di Lebak Ludes Terjual Habis
Setelah itu, korban merangkul ke ayahnya kemudian ayah korban melihat suami korban melarikan diri dari rumah.
“Melihat hal tersebut, ayah korban panik dan memberikan korban kepada istrinya untuk merangkul korban, kemudian pelapor keluar dari rumah meminta pertolongan kepada warga untuk menangkap pelakunya dan selajutnya setelah dilakukan pencarian oleh warga sekitar dan pihak kepolisian disekitar pelaku tidak ditemukan,” ujar Andi.
Ia mengungkapkan, sekitar pukul 04.00 WIB ayah korban membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban. Ternyata, pelaku tergeletak dengan keadaan sekarat dan luka pada lehernya.
“Disitu ditemukan pelaku dengan keadaan tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka dileher sehingga ayah korban memanggil warga, kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Cibeber dibantu oleh masyarakat untuk dilakukan pertolongan medis, diduga luka tersebut karena pelaku berusaha untuk bunuh diri,” ungkap Andi.
BACA JUGA : Imala Minta Kejari Lebak Jangan Lamban Tangani Kasus Pagelaran
Ditambahkan Andi, hingga saat ini pihak Polres Lebak dan Polsek Cibeber sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kejadian tersebut.
“Pelaku sekarang sudah dirujuk ke rumah sakit RSUD Adjidarmo, sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke rumah sakit Serang untuk dilakukan autopsi,” pungakasnya.
Akibat tindakan sadisnya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.***