BANTENRAYA.CO.ID – Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang mencatat jumlah transaki pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog lokal mencapai Rp180.774.551.139.
Transaksi pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog yang mencapai Rp180 miliar tersebut terhitung sejak Januari hingga 21 Juni 2023.
Pemerintah Kabupaten Serang mulai menerapkan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog sejak tahun 2022 lalu dan saat ini masuk tahun kedua.
BACA JUGA: Pemkab Serang Jamin Stok Pupuk Subsidi Aman Sampai Akhir Tahun
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Serang Hendri Nur Afdi mengatakan, penarapan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog lokal di Kabupaten Serang memasuki tahun kedua.
“Pengadaan melalui e-katalog Alhamdulillah sekarang transaksinya sudah mencapai Rp180 miliar dengan jumlah transaksi 3.273 produk,” ujarnya, Rabu 21 Juni 2023.
Ia menjelaskan, pengadaan melalui e-katalog yang nilainya paling terkecil yaitu seperti pengadaan makan dan minum (makmin) dan pengadaan alat tulis kantor (ATK). Sedangkan, untuk pengadaan yang nilainya cukup besar yaitu pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terserang Flu dan Batuk
“Terus mulai tahun ini pengadaan kontruksi yang melalui e-katalog juga ada yakni pengadaannya pembangunan jalan desa. Sampai saat ini produk yang sudah tayang mencapai 2.069.333. Ini menunjukkan bahwa pihak ketiga sudah memahami mengenai pengadaan melalui e-katalog ini,” katanya.
Hendri mengungkapkan, Kabupaten Serang menempati posisi ketiga di Provinsi Banten untuk besaran nilai transaksi pengadan melalui e-katalog setelah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Tapi untuk transaksi PDN (produk dalam negeri)nya kita posisi kedua di atas Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog memiliki beberapa kelebihan seperti prosesnya yang mudah dan cepat serta mempercepat penyerapan anggaran, karena jika dilakukan melalui tender cukup memakan waktu yang relatif lama minimal satu bulan.
“Enaknya e-katalog ini juga tidak mengenal nilai maksimal, berapapun harga produk pengadaan bisa melalui e-katalog. E-katalog ini semudah kita belanja online. Tentu semua ini karena berkat kerja sama semua pihak termasuk OPD itu sendiri,” katanya.***