BANTENRAYA.CO.ID– Alokasi tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten kota di Banten cukup fantastis.
Setiap tahun, pemerintah daerah di Banten mengalokasikan anggaran hingga triliunan rupiah untuk memberi TPP atau tukin bagi pegawai ASN.
Diketahui, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran TPP bagi ASN mencapai Rp995.258.322.474 miliar setahun.
Adapun untuk besaran tunjangan kinerja atau tukin ASN Pemprov Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 56 tahun 2021 tentang
Sepanjang Tahun 2024, 12 Pegawai Pemkot Serang Ajukan Cerai
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten nomor 41 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten tahun anggaran 2022.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. Pejabat eselon I (Sekda) Rp76,5 juta per bulan. Adapun untuk pejabat eselon II/a (Asisten daerah,
kepala Bappeda, kepala inspektorat, kepala Bapenda, kepala BPKAD, sekretaris DPRD Banten, kepala perangkat daerah lain, hingga kepala pelaksana BPBD Banten dan kepala Satpol PP) Rp45 juta sampai Rp55 juta.
Untuk pejabat eselon II/b (staf ahli gubernur, kepala biro di lingkungan sekretariat daerah, dan Direktur RSUD Banten) sebesar Rp31 juta sampai Rp40 juta.
Pelaku Pakai Pistol, Uang Rp60 Juta Raib
Untuk pejabat eselon III/a (Sekretaris Bappeda, Sekretaris BPKAD, Sekretaris Bapenda, Sekretaris Inspektorat,
Kepala Bagian Perundang-undangan, dan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Direktur RSUD Malingping, dan perangkat daerah lainnya) sebesar Rp29 juta sampai dengan Rp30 juta.
Kemudian, untuk pejabat eselon III/b (kelas jabatan KCD Dindikbud, KCD dinas kelautan dan perikanan, UPT RSUD Banten, dan UPT lainnya serta UPT Teknologi informasai dan komunikasi dindikbud,
UPT pelatihan kesahatan dinkes, UPT Pengelolaan DAS Cidurian Cisadabe DUPUR, UPT PPD Bapenda, UOT Labkesda Dinkes, UPT DPUPR, dan UPT lainnya) yaitu sebesar Rp26 juta sampai Rp26,5 juta.
UMT Segera Bayar Tunggakan Tukin
Untuk pejabat eselon IV/a (kasubid perencaaan penganggaran pembangunan Bappepda, ksubid pengendalian evaluasi dan dan pelaporan Bappeda, kasubid pernanaan pendanaan pembangunan Bappeda,
kasubid perencaanaan anggaran BPKAD, kasubid pendataan dan penetapan pajak daerah Bapenda, dan Kasubag PEP dan Keuangan Bapenda, dan perangkat daerah lainnya) sebesar Rp19 juta sampai Rp20 juta.
Kemudian Kepala Sekolah dan eselon IVb lainnya Rp14 juta. Sedangkan untuk eselon IVb (Kasubag TU sekolah) Rp10 juta.
Untuk jabatan pelaksana mulai dari Golongan IIc/ IId dan Golongan IIa/ IIb Rp5,7 juga hingga Rp6 juta. Sementara yang paling rendah adalah jabatan pelaksana sebesar Rp5 juta.
Pengamat politik dari UNIS Tangerang Adib Miftahul mengatakan, tunjangan bagi pejabat dan pegawai di lingkup Pemprov Banten tidak sesuai dengan kinerja yang selama ini ditunjukkan.
Dia mengatakan, untuk perusahaan di level swasta gaji sekitar 30 jutaan rupiah itu biasa diberikan untuk seseorang dengan jabatan CEO.
Sementara saat ini tunjangan kinerja yang dialokasikan untuk pejabat sebesar puluhan juta namun demi menilai kinerja pejabat tersebut hanya sekelas pegawai biasa untuk di level perusahaan swasta.
Untuk itu Adib mendorong agar Gubernur Banten terpilih Andra Soni merombak aturan ini dengan lebih banyak menekankan pada target-target yang harus dicapai oleh para pejabat di Pemprov Banten.
100 Lansia di Kota Serang Diberi Bantuan Sembako Saat Rayakan Hari Ibu
Menurutnya, sudah saatnya Andra Soni menerapkan merit system yang akan menempatkan para pejabat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Adib menegaskan bahwa Andra Soni ke depan harus memiliki kepemimpinan tangan besi dalam hal penegakan hukum terutama untuk birokrat yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya berharap Andra Soni bisa mendorong upaya penegakan hukum termasuk memenjarakan pegawai yang mendapatkan tunjangan kinerja besar,
namun tetap melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan visi misi dan slogan kampanye dia (Andra Soni) yang menegaskan tidak akan mentoleler tindakan korupsi di lingkup Pemprov Banten,” ujar Adib.
Ade Sumardi dan Fitron Diberhentikan Besok
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang setiap bulan harus membayar tunjangan kinerja (tukin) atau yang biasa disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp27 miliar.
Adapun besaran yang diterima masing-masing PNS berbeda-beda berdasarkan beban kerja yang mereka emban.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan,
besaran tukin yang diberikan kepada pegawai dirumuskan dan dikaji oleh tim yang leading sektornya ada di Bagian Organisasi Setda Pemkab Serang, yang salah satu anggota timnya BPKAD.
Karang Mulya Kembali Dilanda Banjir Rob
“Perhitungan TPP itu kan berdasarkan kelas kerja dan beban kerja. Itu salah satu indikator yang diperhitungkan untuk menentukan besaran TPP, jadi ada tim yang merumuskan,” ujar Sarudin saat ditemui di ruang kerjanya.
Kemudian, dalam penentuan besaran tukin juga mengacu pada surat edaran (SE) Kemendagri tahun 2020 bahwa untuk pembagian tukin
berdasarkan grade masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pejabat eselon II yang satu dengan yang lainnya berbeda besaran tukin yang diterima.
“Begitu juga pejabat eselon III yang ada di setda (sekretariat daerah) setingkat Kabag (kepala bagian) tukinnya lebih besar dari pejabat eselon III yang ada di dinas dan kecamatan.
Warga Terdampak Banjir Rob Kasemen Terserang Penyakit Gatal-Gatal
Itu tadi dasarnya beban kerja. Jadi grade 1 itu Sekda (sekretaris daerah), grade 2 Inspektur, grade 3 Setda, dan seterusnya,” katanya.
Selain itu, penentuan besara tukin juga dilihat dari kedisiplinan PNS melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kinerja (Sipkerja) yang merekam kehadiran mereka.
“Tukin dibayarkan oleh masing-masing OPD setelah melampirkan report kehadiran dari BKPSDM, makanya setiap bulan ada saja yang kena sanksi potongan tukin,” paparnya.
Sarudin mengungkapkan, total tukin yang dikeluarkan Pemkab Serang setiap bulanya kurang lebih mencapai Rp27 miliar atau Rp324 miliar pe tahun.
Lampu Hias di Pemkot Serang Rusak
“Untuk besarannya ada SK (surat keputusan) bupatinya, tapi kalau tidak salah Sekda kurang lebih Rp50 juta per bulan,
Inspektur Rp40 juta per bulan, Asda (asisten daerah) Rp30 juta per bulan, terus kepala-kepala OPD di atas Rp20 juta di bawah Rp30 juta.
Kalau eselon III di atas Rp15 juta dan di bawah Rp20 juta,” tuturnya.
Disoal terkait dengan sering terhambatnya penyaluran tukin, Sarudin menjelaskan, terhitung sejak tahun 2022 keluar kebijakan alokasi dana transfer
berupa dana alokasi umum (DAU) yang masuh ke kas daerah penggunaannya tidak lagi fleksibel seperti tahun 2022 ke bawah.
Usulan UMK 2025 ke Pemprov Banten, Apindo Kota Serang Diangka 2,50 Persen
“Sejak tahun 2022 kebijakan DAU itu ada istilah DAU blok grant yang sifatnya umum dan fleksibel, terus ada specific grant yang penggunaanya sudah diatur yang alokasinya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kalau dulu tidak dikunci jadi TPP pasti dibayar tepat waktu,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam satu bulan Pemkab Serang menerima transfer DAU sebesar Rp70 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai Rp55 miliar.
“Itu belum untuk bayar gaji PPPK, bayar pegawai non ASN, penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa,” katanya.
Harga Telur di Kota Serang Rp 30 Ribu Per Kilogramnya
Sarudin menjelaskan, sebelum DAU dikunci semua kebutuhan hak-hak pegawai tercukupi, namun untuk saat ini harus menunggu uang masuk baik
dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun bagi hasil sehingga penyaluran sering terlambat. “TPP Kabupaten Serang terakhir naik tahun 2020. Yang minta TPP dinaikan ada, tapi kan itu tergantung kemampuan daerah,” ujarnya.
Di Kota Cilegon, TPP ASN Pemkot Cilegon terus mengalami kenaikam sesuai janji politik Walikota Cilegon Helldy Agustian. Sejak era Helldy Agustian, TPP ASN mengalami kenaikan 20 persen.
Pada tahun 2024, Pemkot Cilegon harus merogoh kocek dari APBD sekitar Rp40 miliar per bulan untuk membayarkan TPP ASN, atau selama satu tahun ditambah gaji 13 totalnya mencapai Rp520 miliar.
Jelang HUT BRI ke-129, BRI Regional Office Jakarta 3 Adakan Lomba Brisportartcular24 Antar Pegawai
Angka tersebut setara hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon 2024 yang mencapai Rp1 triliun lebih.
Salah satu pejabat eselon III di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, untuk TPP ASN bisa mencapai Rp30 sampai Rp40 miliar per bulan.
“Tentu kalau utuh tidak ada potongan telat dan absen kehadiran itu mencapai Rp40 miliar per bulan. Itu plus minus karena ada potongan TPP yang dikembalikan jika absen dan kehadiran telat ada potongan,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani engga berkomentar soal berapa alokasi yang dikeluarkan untuk pembayaran TPP ASN setiap bulan.
Upah di Cilegon Jadi Rp5,1 Juta
Kalau di Kota Cilegon TPP Pegawai mengalami kenaikan, di Kabupaten Pandeglang justru mengalami penurunan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Sunarto mengatakan, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk TPP ASN tahun 2025 ini.
Menurutnya, alokasi tukin di Pandeglang tahun 2025 mengalami penurunan. Pagu anggaran TPP tahun 2024 mencapai Rp190.355.965.193, sedangkan pagu anggaran TPP pada tahun 2025 ini turun menjadi Rp167.886.667.775.
“Anggaran TPP tahun 2025 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Namun anggaran itu bisa bertambah disesuaikan dengan penambahan PPPK.
PT Krakatau Baja Industri Teken Kerjasama dengan 23 Perusahaan Distributor Baja
TPP tahun 2025 hanya pagu awal, karena ada CPNS dan PPPK, bisa saja anggaran ini bertambah,” ujar Sunarto.
Sementara itu, TPP atau tukin PNS dan PPPK Kota Serang tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp196 miliar per tahun. Tahun 2025 nilainya masih sama, tidak ada kenaikan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan,
anggaran alokasi TPP PNS dan PPPK tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp14 miliar per bulan. “Dikali 14 bulan, Rp196 miliar per tahun. Dua bulan setahun berjalan, satu kali TPP THR, satu kali TPP gaji 13,” ucap dia.
Ribuan Rumah Terendam Banjir, 1 Warga Meninggal
Berdasarkan data BKPSDM Kota Serang jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang sebanyak 5.251 orang, terdiri dari PNS 3.516 dan PPPK 1.735.
“OPD yang paling banyak menerima TPP adalah Dindik, Dinkes, Setda, DLH, Inspektorat dan kecamatan lumanyan besar karena termasuk kelurahan,” kata Yusup.
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, nilai alokasi anggaran TPP menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Menyesuaikan kemampuan daerah saja dan nanti kan ada PPPK dan CPNS yang harus dipertimbangkan juga,” ujar Kusna.
Polisi Upayakan Diversi Kasus Bullying Siswi SMP
Kata dia, sudah setengah dekade TPP PNS dan PPPK Pemkot Serang masih belum ada kenaikan.
“Kita masih sama sudah hampir 5 tahun yang lalu belum ada kenaikan. Sampai saat ini belum ada wacana kenaikan TPP,” ucap dia.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Serang Ida menjelaskan, ada beberapa tolak ukur PNS dan PPPK mendapatkan TPP.
“Tolak ukur TPP 60 persen kinerja dan 40 disiplin termasuk kehadiran. Pemantauan dilakukan oleh BKPSDM untuk verifikasi absensi dan kinerjanya,” terang dia. (tohir/uri/tanjung/yanadi/harir)