Truk Pasir Basah Perusak JLS

Bantenraya.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menilai bahwa truk bermuatan pasir basah menjadi pemicu kerusakan Jalan lingkar Selatan (JS) Kota Cilegon.

Untuk itu, Pemkot Cilegon dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait larangan truk mengangkut pasir basah dan melebihi batas muatan atau over tonase melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi pemanfaatan JLS di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, Selasa (5 September 2023).

Hadir dalam rapat tersebut Plh Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Anggota Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra, Kasat Lantas Polres Cilegon, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketahuan Bolos Matkul Statistik untuk Syuting Lapor Pak, Dosen Abigail Manurung ‘Bercyanda’ Beri Tanggapan

Plh Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, JLS yang sudah dibangun menggunakan APBD Kota Cilegon selama ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan juga industri.

Hanya saja, ada pengusaha yang melanggar terkait penggunaan angkutan pasir basah dan juga over tonase.

“Hasil pengamatan kami di lapangan, baik Dishub, Dinas PU, dan juga Satuan Lantas Polres Cilegon, yang berpotensi merusak JLS adalah angkutan pasir basah dan juga over tonase sehingga jalan lebih cepat rusak,” kata Aziz.

Selama ini, tambah Aziz, pihaknya sudah memasang rambu lalu lintas di sepanjang JLS. Seperti larangan parkir, larangan over tonase dan lain-lain.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button