Tukin Guru ASN Pemprov Banten Sulit Dinaikkan, Ini Alasannya Menurut Pemprov Banten

bag 1868758 1280
Ilustrasi guru ASN Pemprov Banten. (Pixabay/ Pexels)

BANTENRAYA.CO.ID – Aspirasi guru ASN Pemprov Banten yang menuntut agar tunjangan kinerja (tukin) mereka dinaikkan agaknya akan sulit diwujudkan.

Pasalnya, ada banyak persyaratan yang harus dilalui sebelum aspirasi guru ASN Pemprov Banten itu dapat diwujudkan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian tukin atau tambahan penghasilan kepada ASN, termasuk guru ASN Pemprov Banten dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Itupun baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari DPRD Provinsi Banten sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Disebut Tak Perjuangkan Nasib Guru ASN Pemprov Banten, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa Bilang Begini 

“Perda itu menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rina, Senin, 5 Juni 2023.

Di samping itu, kata Rina, pemberian tambahan penghasilan ASN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Sejauh ini, pemberian tambahan penghasilan kepada guru SMA, SMK, dan SKh di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diberikan berdasarkan kelas jabatan 8 sampai dengan kelas jabatan 13.

Untuk Kelas Jabatan 8 tambahan penghasilan yang diberikan sebesar Rp2.500.000, Kelas Jabatan 9 sebesar Rp2.750.000, Kelas Jabatan 11 sebesar Rp3.000.000, dan Kelas Jabatan 13 sebesar Rp3.500.000, serta tambahan untuk guru SKh sebesar Rp750.000.

Baca juga: Guru ASN Pemprov Banten Minta Tukin Naik, Alasannya Bikin Nyesek 

Selain berdasarkan faktor kelas jabatan, pemberian TPP-ASN juga mempertimbangkan penerimaan lain yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) (berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota) yang bersumber dari Pendapatan Transfer APBN melalui DAK Non Fisik dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dengan kata lain, apabila TPP-ASN guru ditambah dengan TPG besarannya berkisar antara Rp6.288.000 sampai dengan Rp8.716.000 per bulan. Sehingga, apabila dibandingkan dengan ASN lainnya, besaran TPP-ASN yang diberikan kepada guru kurang lebih sama,” kata Rina.

Rina menjelaskan, pemerintah daerah wajib memprioritaskan alokasi belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending).

Sedangkan pemberian TPP-ASN dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Kabar Mengejutkan: Bukan Saja Pegawai Honorer, Ratusan Ribu ASN Staf Pelaksana Juga Bakal Dipecat Pemerintah

Kenaikan Tambahan Penghasilan ASN tentunya akan menambah prosentase belanja pegawai di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Dengan jumlah kurang lebih 5.000 guru PNS, maka Pemprov Banten memerlukan anggaran sebesar Rp430 milyar per tahun (dengan asumsi 12 bulan) guna memberikan penghasilan tambahan guru PNS.

Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Pemprov Banten.

Selain itu, jika dibandingkan dengan provinsi lain, besaran TPP PNS guru di Provinsi Banten termasuk cukup tinggi.

Baca juga: Guru di Cilegon Ternyata Dituntut Tahu Ekonomi Orangtua Siswa, Begini Alasannya

Adapun besaran TPP PNS guru berdasarkan golongan/ kelas jabatan pada beberapa provinsi, misalkan Provinsi Jawa Barat hanya sebesar Rp1.750.000 sampai dengan Rp3.750.000.

Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.850.000 sampai dengan Rp2.000.000.

Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp1.550.000 sampai dengan Rp1.750.000.

Provinsi Bali sebesar Rp1.450.000 sampai dengan Rp1.956.000.

Baca juga: 2.000 Buruh Provinsi Banten Kepung Kantor Gubernur Banten di KP3B

Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp500.000 tanpa memperhitungkan golongan atau kelas jabatan.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Guru ASN SMAN, SMKN, dan SKHN Provinsi Banten Tatjeri menuntut agar Pemprov Banten menaikkan tukin para guru ASN Pemprov Banten yang mengajar di SMAN, SMKN, dan SKHN di Provinsi Banten.

Dia menilai, besaran tukin para guru ASN ini masih kalah jauh dibandingkan dengan ASN lain, baik di struktural maupun fungsional.

“Kecilnya tukin kami sangat berpengaruh pada kebutuhan keluarga, baik kebutuhan pokok maupun biaya pendidikan, terutama biaya kuliah. Apalagi bagi guru yang belum sertifikasi,” katanya.

Baca juga: Profil Lengkap Debi Ceper, Pelawak yang Tersangkut Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMP di Jambi

Beban hidup akan semakin terasa ketika seorang guru ASN Pemprov Banten hidup di Ibu Kota Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, di mana harga sejumlah kebutuhan mayoritas sangat mahal.

“Apa ada harga khusus buat guru saat membeli sembako, bayar biaya transportasi, dan biaya pendidikan? Kan ggak ada,” ujarnya. ***

Pos terkait