Trending

UHC 99,23 Persen, 103.521 Peserta BPJS Kesehatan di Cilegon Ternyata Nunggak Iuran

Agus menerangkan, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah baik PBI APBD maupun PBI APBN semua kelas 3.

Sementara, peserta BPJS Kesehatan PPU atau yang dibiayai perusahaan di Kota Cilegon mayoritas kelas 1.

BACA JUGA:Jalan Mulus di Kota Cilegon Jumlahnya Terus Bertambah, Segini Rinciannya Selama 2022 dan 2023

“Kalau iuran kelas 3 Rp 35 ribu, sebenarnya iurannya Rp 42 ribu tapi ada subsidi dari pemerintah jadi Rp 35 ribu. Kelas 2 Rp 100 ribu, kelas 1 Rp 150 ribu,” urainya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kata Agus, bisa langsunga aktifasi kembali dengan membayar tunggakan.

Namun, jika yang menunggak sudah melakukan akses layanan kesahatan maka akan dikenakan denda pelayanan yang berlaku jika peserta BPJS Kesehatan mengakses rawat inap di rumah sakit.

“Misal ada peserta BPJS Kesehatan menunggak 2 bulan, kemudian peserta tersebut masuk rumah sakit dirawat karena status menunggak nanti muncul tagihan tunggakan dan muncul tagihan denda layanan besarnya 5 persen dari tarif rawat inap dikali jumlah bulan menunggak iuran,” paparnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button