SERANG, BANTEN RAYA- Terekam CCTV saat melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, NF (48) guru ngaji asal Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang harus berurusan dengan polisi. NF ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya dugaan kasus pencabulan itu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menerima laporan dari orangtua korban.
“Orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Senin (11/4/2022).
Yudha menambahkan, aksi cabul yang dilakukan oleh NF diketahui oleh orangtua korban melalui CCTV yang dipasang di dalam rumah korban. “Tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 22.00, orangtua korban melihat di CCTV dalam kamarnya, kalau anaknya yang sedang belajar ngaji dengan tersangka NF di ruang tamu, melihat kejanggalan. Tersangka NF terlihat sedang meraba raba korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan, setelah menerima laporan dan bukti CCTV, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka NF di rumahnya.
“Ketika anggota ke lokasi pada 2 April 2022, tersangka NF sudah diamankan oleh masyarakat. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, maupun tersangka NF, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.
“Pelaku mengaku lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim, dan terakhir di rumah korban,” katanya.
Dedi menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, pelaku juga memaksa korban untuk memegang area vital pelaku. “Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” tambahnya.
Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Di tempat yang sama, NF mengaku sudah 20 tahun bekerja sebagai guru ngaji di majelis ta’lim. Dirinya tega mencabuli anak didiknya karena hawa nafsu. “Ngajar ngaji dari 2002, saya khilaf,” ujarnya. (darjat)