Trending

UMK 2022 Dipastikan Naik

Bakal Ditetapkan Pada 30 November

SERANG, BANTEN RAYA- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Banten dipastikan akan mengalami kenaikan. Meski demikian, besaran kenaikan akan dilakukan pembahasan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama unsur di Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan menggelar rapat. Dalam kesempatan itu pihaknya akan membahas terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2022.

“Sesungguhnya kita baru mau proses UMP selambat-lambatnya ditetapkan 21 November ini. Dewan pengupahan terdiri dari unsur perguruan tinggi, serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan pemerintah,” ujarnya, kemarin.

Ia menjelaskan, untuk besaran UMK dipastikan akan mengalami kenaikan seperti yang diberlakukan pada tahun ini yang meningkat dibanding 2020. Oleh karenanya, UMK 2022 juga akan mengalami kenaikan walau besarannya belum diketahui.

“2020 ke 2021 naik 1,5 persen UMK, tahun ini dipastikan naik. Tapi berapa persen kita tidak tahu sehingga kita tetap masih ada perhitungan,” katanya.

Al Hamidi memaparkan, adapun rumusan perhitungan besaran UMK 2022 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ia memastikan, aspirasi yang disampaikan buruh akan dimasukan dalam rapat Dewan Pengupahan.

“Penetapan itu tentu banyak mempertimbangan dari segi aturan yang ada. Melihat melalui proses ada, pleno rapat Dewan Pengupahan yang rekomendasinya diberikan ke Gubernur Banten,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button