UNTIRTA Angkat Suara Terkait Ancaman Penyebaran Video Tak Senonoh oleh Alwi Husen Maolana

pernyataan resmi dari UNTIRTA Alwi Husen Maolana
Untirta bakal DO Alwi Husen Maolana jika sudah berkekuatan hukum tetap. (Instagram @untirta_official dan Twitter @PartaiSocmed)

BANTENRAYA.CO.ID – Pada tanggal 27 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) angkat suara melalui akun Instagram resmi mereka, @untirta_official.

Tidak lain untuk menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.

Sebelum mengetahui pernyataan resmi dari UNTIRTA, simak terlebih dahulu kronologi singkat kasus penyebaran video tak senonoh yang kini jadi sorotan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Probolinggo Rp60 Ribuan, Nginep Hemat Dapat Fasilitas Super Nyaman

Seorang mahasiswi asal Pandeglang menjadi sorotan warganet setelah video tak senonoh yang diduga disebar oleh sang pacar viral.

Kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2022. Korban mengalami pemaksaan hubungan selama tiga tahun dengan ancaman penyebaran video tersebut.

Pelaku bernama Alwi Husen, seorang mahasiswa Teknik Sipil di UNTIRTA yang sudah lama tidak aktif. Bahkan kabar lain menyatakan bahwa pemuda tersebut di drop out (DO).

BACA JUGA: kumpulan Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Dengan Tampilan Yang keren Dan Menarik Untuk Dijadikan Foto Profil WA

Video tersebut disebar kepada beberapa teman dekat korban dan korban juga mengalami kekerasan fisik dari pelaku.

Pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan dan keluarga korban telah menghadapi proses sidang. Pada 27 Juni 2023, tuntutan terhadap pelaku akan dibacakan dan mendapat perhatian warganet.

Penyebaran video tak senonoh ini merupakan pelanggaran privasi yang serius. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga privasi dan perlindungan individu.

BACA JUGA: Jurusan Kuliah untuk Anak Pelayaran serta Prospek Kerja yang Cerah dan Menjamin Dimasa Depan, Kira-kira Jurusan Mana yang Akan Kamu Ambil?

Berikut ini adalah isi pernyataan resmi yang disampaikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNTIRTA:

Pres Conference Satgas PPKS UNTIRTA

1. Satgas PPKS UNTIRTA telah menerima pengaduan dari pelapor (penyintas) kekerasan seksual.

2. Satgas PPKS UNTIRTA telah memberikan layanan psikologis oleh psikolog yang tergabung dalam anggota Satgas PPKS UNTIRTA kepada penyintas.

BACA JUGA: Harta Kekayaan Nanindya Nataningrum, Jaksa yang Minta Korban Perkosaan di Pandeglang Ikhlaskan Kejadian

3. Satgas PPKS UNTIRTA telah melakukan bedah kasus dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi, dalam hal ini Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, untuk memberlakukan sanksi administrasi berat terhadap terlapor.

4. Satgas PPKS UNTIRTA mendampingi pelapor pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Selasa, 27 Juni 2023.

5. Satgas PPKS UNTIRTA mengajak seluruh elemen masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk bersinergisitas dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

BACA JUGA: Berbahaya bagi Kesehatan, Dinas Pertanian Provinsi Banten Larang Penggunaan Plastik Hitam untuk Wadah Daging Kurban

Pernyataan tersebut dirilis sebagai langkah UNTIRTA dalam memberikan informasi resmi kepada masyarakat terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

UNTIRTA juga mengajak seluruh komunitas akademik dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan.

Tindakan kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, dan UNTIRTA bertekad untuk memberikan perlindungan kepada penyintas serta menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

BACA JUGA: Libur Panjang Capcus Yuks: Anak Perusahaan Korea di Cilegon Bawa 100 Bocah Yatim dan Dhuafa Liburan ke Museum di TMII

Tim Bantenraya.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung upaya penanganan kasus kekerasan seksual dan menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.***

Pos terkait