BANTENRAYA.CO.ID – Pada tanggal 27 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) angkat suara melalui akun Instagram resmi mereka, @untirta_official.
Tidak lain untuk menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
Sebelum mengetahui pernyataan resmi dari UNTIRTA, simak terlebih dahulu kronologi singkat kasus penyebaran video tak senonoh yang kini jadi sorotan.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Probolinggo Rp60 Ribuan, Nginep Hemat Dapat Fasilitas Super Nyaman
Seorang mahasiswi asal Pandeglang menjadi sorotan warganet setelah video tak senonoh yang diduga disebar oleh sang pacar viral.
Kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2022. Korban mengalami pemaksaan hubungan selama tiga tahun dengan ancaman penyebaran video tersebut.
Pelaku bernama Alwi Husen, seorang mahasiswa Teknik Sipil di UNTIRTA yang sudah lama tidak aktif. Bahkan kabar lain menyatakan bahwa pemuda tersebut di drop out (DO).
Video tersebut disebar kepada beberapa teman dekat korban dan korban juga mengalami kekerasan fisik dari pelaku.
Pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan dan keluarga korban telah menghadapi proses sidang. Pada 27 Juni 2023, tuntutan terhadap pelaku akan dibacakan dan mendapat perhatian warganet.
Penyebaran video tak senonoh ini merupakan pelanggaran privasi yang serius. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga privasi dan perlindungan individu.
Berikut ini adalah isi pernyataan resmi yang disampaikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNTIRTA:
Pres Conference Satgas PPKS UNTIRTA
1. Satgas PPKS UNTIRTA telah menerima pengaduan dari pelapor (penyintas) kekerasan seksual.
2. Satgas PPKS UNTIRTA telah memberikan layanan psikologis oleh psikolog yang tergabung dalam anggota Satgas PPKS UNTIRTA kepada penyintas.
3. Satgas PPKS UNTIRTA telah melakukan bedah kasus dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi, dalam hal ini Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, untuk memberlakukan sanksi administrasi berat terhadap terlapor.
4. Satgas PPKS UNTIRTA mendampingi pelapor pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Selasa, 27 Juni 2023.
5. Satgas PPKS UNTIRTA mengajak seluruh elemen masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk bersinergisitas dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pernyataan tersebut dirilis sebagai langkah UNTIRTA dalam memberikan informasi resmi kepada masyarakat terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
UNTIRTA juga mengajak seluruh komunitas akademik dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan.
Tindakan kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, dan UNTIRTA bertekad untuk memberikan perlindungan kepada penyintas serta menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
Tim Bantenraya.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung upaya penanganan kasus kekerasan seksual dan menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.***