BANTENRAYA.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta menjatuhkan sanksi akademik berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau Drop Out kepada AHM.
BACA JUGA :Jemaah Haji Kota Serang Wafat di Tanah Suci Makkah
Putusan tersebut merupakan sikap dari hasil investigasi, fakta dan data, serta laporan satuan gugus tugas atau satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta yang didukung laporan hasil rekomendasi rapat pimpinan Fakultas Teknik Untirta terkait telah terjadinya pelanggaran moral etika dan hukum yang dilakukan oleh AHM.
Sanksi drop out diberikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang Pemberian Sanksi Akademik kepada AHM (NIM: 3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Untirtayang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023.
“Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kami,” ujar Rektor Untirta H Fatah Sulaiman.
Keputusan tersebut, ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan oleh SatgasPPKS Untirta sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Kami mengacu pada pedoman akademik Untirta berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya,” lanjut Fatah.
Pencabutan status kemahasiswaan AHM dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korban pemerkosaan di Pandeglang ini tengah jadi sorotan di media sosial. Hal ini lantaran kakak kandung korban yang bernama Iman Zanatul Haeri menjelaskan secara lengkap kronologis melalui akun Twitter pribadinya @zanatul_91.
“Twitter, do Your Magic. Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan,” tulis Iman Zanatul Haeri melalui akun Twitter miliknya.
Adiknya yang menjadi korban pemerkosaan ini mengalami penderitaan lahir dan batin yang menurut Iman belum mendapat keadilan sama sekali.
Pelaku pemerkosaan diketahui berinisial AHM, mahasiswa Untirta, jurusan Teknik Sipil.
Dari keterangan Iman, pelaku AHM memperkosa dan merekam aksi bejat tersebut.
Mirisnya, video tersebut disebarkan AHM kepada teman-temannya. Tidak hanya itu, AHM juga mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut kepada para dosen.
Selain itu, AHM juga menyuruh korban untuk bunuh diri.
“Pelaku tidak ingin korban (adik kami) hidup normal, misal bersama teman-temannya, atau sekedar bermain dengan teman kampus. Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah,” kata Iman.
“Satu hal yang membuat kami tdk mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku,” sambungnya.
AHM juga disebut pernah berniat untuk membunuh korban dengan cara menghunuskan pisau ke leher.
“Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri,” ungkap Iman. ***