Update Vonisan Terbaru Putri Candrawathi, Kuat Ma’aruf, Hingga Ferdy Sambo: Satu Udah Bebas Tanpa Syarat!

ASAASAAAAA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf mendapati vonisan terbaru (Canvas)

BANTENRAYA.CO.ID – Belakangan ini vonisan terbaru atas pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’aruf mendapati kabar terbaru yang menjatuhkan tindak pidana menjadi ringan.

Bahkan dari salah satu pembunuhan berencana yang diketahui sosok Bharada E kini telah bebas menghirup udara seger.

Mirisnya lagi kebebasan Bharada E ini tanpa ada syarat apapun dengan status baru, sehingga hal ini membuat geger banyak publik.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023: Warganet Sebut Ini Efek 8.8 Lazada!

Namun apakah kalian tahu vonisan terupadet untuk para tersangka yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’aruf, Hingga Ferdy Sambo itu berapa tahu?

Yuk simak artikel ini yang telah merangkum Vonisan terbaru atas Pembunuhan Brigadir J diantaranya sebagai berikut, Rabu 9 Agustus 2023.

Menurut kabar yang beredar jika vonisan yang terbaru hingga berat dilakukan Ferdy Sambo lantaran dalang atas segala dalang dari pembunuhan berencana.

BACA JUGA : Awas Terkecoh! Berikut Daftar Pinjol legal di Indonesia Terbaru 2023, Dijamin Aman dengan Bunga Rendah

Hal ini dikatakan Mahkamah Agung pada Selasa kemarin 8 Agustus 2023, namun disisi lain ada beberapa perkataan yang membuat hedon publik.

Konon katanya Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus 2023 sebelum vonisan terbaru jatuh.

Padahal sebelumnya Bharada E di vonis hukuman 13 tahun bui jadi 8 tahun bui.

BACA JUGA : Inilah Rahasia Sukses Meraih Pendapatan dari TikTok yang Cocok bagi Para Pemula

Tak hanya itu saja Mahkama Agung juga menturkan keterangan putusan terbaru atas Vonisan ini.

Putusan meringankan tiga terdakwa satu bebas tanpa syarat atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun pidana penjara menjadi 10 tahun penjara. Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara juga berkurang hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA : 10 Ucapan Selamat HUT Kota Serang ke-16 Bahasa Jaseng Paling Menginspirasi

Sedangkan Ferdy Sambo barmula hukum mati kini menjadi hukuman bui seumur hidup

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh MA, dalam sidang tertutup pada Selasa 8 Agustus 2023 yang digelar sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Diketahui ketiga terdakwa mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim pada Mei lalu, setelah banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.****

Pos terkait