Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman Pidana

Capture
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman Pidana (Tangkapan Layar)

BANTENRAYA.CO.ID – Pimpinan pondok pesantren al zaytun, Panji Gumilang, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim polri atas kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Bareskrim Polri melakukakan gelar perkara.

Dikutip dari KompasTV, Panji Gumilang terjerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Helldy Agustian Sampaikan Perbedaan Politik Indah di Pemilu 2024, Ingatkan warga Tak Bermusuhan Jika Beda Pilihan

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Djuhandani.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancaman 10 tahun,” Imbuh Brigjen Djuhandhani.

Saat ini pihak penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Anak Anggota DPRD Kota Ambon Diduga Pukuli Remaja hingga Tewas, Polisi Jalani Proses Hukum

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, juga mendapatkan alat bukti elektronik maupun keterangan dari ahli.

“Untuk menetapkan sebagai tersangka, setidaknya penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” Tutur Brigjen Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, penyidik masih mempunyai waktu selama 1x24jam untuk melakukan penahan tersangka.

BACA JUGA : Dera Siagian Terjun Kedunia Politik Partai Demokrat: Penampilannya Berubah Drastis

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan”, kata Brigjen Djuhandhani.***

 

Pos terkait