BANTENRAYA.CO.ID – Seperti diketahui tersangka kasus penipuan yang mencapai Rp35 M kini telah memasuki babak baru.
Nah babak baru tersebut ternyata memiliki usut panggilan ke pengadilan untuk si Kembar, namun panggilan ke pengadilan tak kunjung di datangi oleh sikembar.
Sehingga kasus tersangka penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Kabar Baik! Kimia Farma Apotek Sediakan Info Loker untuk 2 Posisi Idaman, Pendaftaran Terbatas
Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, menurut keterangan yang beredar, jika Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga meminta warga yang mengetahui keberadaan kakak beradik itu segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani diketahui terlibat kasus penipuan prapesan (pre order) gawai merek iPhone.
Aksi mereka, diketahui menyebabkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
BACA JUGA : Diduga Drainase Buruk, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Tergenang
Namun untuk saat ini masih terus mencari keberadaan Rihana dan Rihani. Ia meminta warga yang mengetahui keberadaan kakak beradik itu agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Sudah (diterbitkan DPO). Masih kami selidiki keberadaannya,” kata ujarnya.
Disisi lain terdapat dugaan jika sikembar masuk daftar DPO lantaran telah kabur, bahkan sebagian besar orang menilai jika si kembar melarikan diri keluar negri.
BACA JUGA : Cegah Hama, Tanaman Cabai Dipasang Jebakan Organisme Pengganggu Tanaman
Kronologi kejadian Sikembar.
Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani menimbulkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar.