SERANG, BANTEN RAYA- Berkas usulan pemberhentian Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (6/4). Dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, dirinya telah secara langsung memberikan berkas usul pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022. Berkas diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. “Sudah disampaikan berkasnya ke Kemendagri diterima oleh Dirjen Otda Kemendagri, Pak Akmal,” ujarnya, Rabu (6/4).
Politikus Gerindra itu menuturkan, usulan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD Banten yang digelar pada Selasa (5/4). Secara aturan, usulan pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah harus disampaikan maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Andra menegaskan, meski masa jabatan akan berakhir dengan sendirinya, namun segala hal yang berkaitan dengan administrasi harus tetap ditempuh. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Disebutkan, pemberhentian kepala dan atau wakil kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan diusulkan pimpinan DPRD ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mekanisme usulan pemberhentian gubernur harus kita tempuh dan laksanakan,” tuturnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, jika melihat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, WH-Andika akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada pertengahan Mei mendatang. “(AMJ) 12 Mei 2022,” ungkapnya.
Ia menuturkan, setelah memasuki masa AMJ kepala daerah sebelumnya, posisi tersebut tak akan langsung diisi oleh gubernur dan wakil gubernur definitif periode berikutnya. Posisi itu akan terlebih dahulu ditempati oleh seorang Pj Gubernur Banten.
“Langsung diisi oleh Pj Gubernur dengan SK yang disetujui presiden atas usulan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujarnya.
Gunawan tak menampik jika Pj nantinya akan bertugas kurang lebih selama dua tahun atau hingga pemenang pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 dilantik. Adapun sosok yang akan mengisi kursi Pj Gubernur telah diatur dalam sebuah ketentuan. Dijelaskannya, posisi itu akan ditempati oleh pejabat tinggi madya dari Kemendagri.
“Setingkat Dirjen atau Sekjen (Sekretaris Jenderal) dan dapat dievaluasi setiap tahunnya,” tuturnya. (dewa)