SK Ditunda, Honorer Banten Galau

SK Ditunda, Honorer Banten Galau
Ilustrasi Pegawai Honorer

BANTENRAYA.CO.ID– Tenaga honorer di Provinsi Banten semakin galau tentang nasib mereka setelah Menpan RB dan BKN mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jadwal seleksi calon ASN dan PPPK kebutuhan tahun 2024.

Mereka pun mengancam akan menggelar aksi bersama dengan honorer di seluruh Indonesia untuk mengingatkan pemerintah.

Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, Surat Edaran Menpan RB dan Kepala BKN membuat kegaduahn di Provinsi Banten dan di seluruh Indonesia.

Sebab, surat itu menyatakan bahwa pengangkatan CASN dan honorer diundur menjadi tahun 2026 mendatang.

Wapres Mampir di Puskesmas Tanara Cuma 10 Menit

Padahal, semula rencana pengangkatan khusus untuk Provinsin Banten, dijadwalkan akan dilakukan pada Juni 2025 mendatang.

Akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Menpan RB dan Kepala BKN ini, para honorer di Banten semakin galau dan was-was.

Dia juga menilai ada yang berbeda antara yang dihasilkan dalam rapat antara Menpan RB dan Kepala BKN dengan Komisi II DPR RI.

Menpan RB dan Kepala BKN menangkap bahwa hasil rapat memutuskan bahwa perekrutan CASN dan honorer diundur pada tahun 2026, sementara Komisi II DPR RI malah meminta agar dipercepat.

Mesin Parpol Mulai Dipanasakan

Adapun 2026 adalah batas terakhir seleksi bagi yang belum melakukan seleksi.

Hal itu bahkan disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin kepada media massa.

Taufik sendiri mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Zulfikar dan dia menyatakan memang ada perbedaan persepsi.

“Ada perbedaan pendapat. Kalau Komisi II DPR RI menyatakan bahwa itu adalah batas akhir pemerintah untuk mengakomodir kawan-kawan yang belum daftar sama sekali atau daerah yang belum menganggarkan,” katanya.

Dilintasi Budi Rustandi Jalan Empat Lima Rusak Langsung Ditambal

Karena itu, kata Taufik, pihaknya meminta Komisi II DPR RI agar kembali memanggil Menpan RB dan Kepala BKN untuk menjernihkan masalah ini.

Lagipula berdasarkan analisanya, bahwa surat edaran menteri tidak bisa mengalahkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara undang-undang menyatakan, penyelesaian honorer harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.

“Tidak mungkin Surat Edaran Menpan dan BKN mengalahkan Undang-undang. Ini namanya mengangkangi Undang-undang,” katanya.

Andra Soni Komitmen Tak Korupsi

Taufik mengatakan, nasib para honorer di daerah harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat ketika mengeluarkan kebijakan baru.

Sebab bila seleksi ini diperpanjang dengan tidka segera mengeluarkan SK bagi para honorer, maka masa kerja honorer juga akan diperpanjang.

Sementara anggaran untuk menggaji mereka di APBD sudah habis karena ada efisiensi anggaran.

Dia pun bertanya bagaimana selanjutnya para honorer ini nantinya mendapatkan gaji mereka apabila anggarannya sudah dipangkas karena efisiensi.

Potret Pidato Politik Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah Usai Sertijab

“Banten saja hanya sampai bulan Mei gaji honorer dianggarkannya. Lalu Juni 2025 sampai dengan Februari 2026 ini anggaran untuk gajinya dari mana? Apalagi, tidak semua daerah punya kekuatan anggaran,” katanya.

Taufik menyatakan, masalah ini membuat kegaduahn di Banten dan seluruh daerah di Indonesia.

Karena itu, bila polemik ini terus berlanjut, maka dia akan menggalang kekuatan untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.

Dia menagatakan, menjadwalkan aksi demonstrasi pada 18 Maret 2025.

SK PPPK Molor ke April

Menurut Taufik, honorer di Provinsi Banten masih beruntung karena Pemerintah Provinsi Banten sudah mengusulkan formasi bagi honorer yang jumlahnya bahkan melebihi jumlah eksisting yang ada.

Bahkan, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana dalam beberapa kesempatan menegaskan pengangkatan honorer masih sesuai jadwal yaitu pada tahun 2025 ini.

Meski demikian, dia akan tetap mempertanyakan perihal ini kepada Nana bahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten agar mendapatkan kejelesan tentang nasib para honorer.

“Kami besok rencana bertemu dengan Pak Gubernur, Pak Wagub, juga ketemu dengan BKD dan kami ingin menanyakan apakah Banten terdampak dengan adanya Surat Edaran Menpan RB dan Kepala BKN itu,” kata Taufik.

Gerak Cepat, Lurah Bagendung Inisiasi Bantu Rumah Warga yang Ambruk

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Kinerja dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, BKD Banten hingga saat ini belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait penundaan perekrutan honorer itu.

Dia mengklaim sejauh ini proses pengangkatan honorer di Provinsi Banten masih berproses.

“Sekarang masih dalam proses pengusulan NIP CPPPK dan tahapannya masih panjang,” ujar Aan. (tohir)

Pos terkait