BANTENRAYA.CO.ID – Viral ASN di Lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon diduga menjadi maniak judi slot.
Kasus viral ASN Pemkot Cilegon yang diduga bermain judi slot bermula dari unggahan akun Twitter @PartaiSocmed.
Akun Twitter dengan lebih dari 480 pengikut itu mengunggah gambar seorang mengenakan baju warna coklat dilengkapi bordir bertuliskan Pemerintah Kota Cilegon sedang duduk bermain handphone.
Diduga handphone yang digunakan sedang membuka aplikasi judi online atau yang lebih dikenal judi slot.
BACA JUGA:Guru Ngaji di Kota Cilegon Digaji Pemerintah, Segini Besarannya
Kejadian itu, diunggah oleh @PartaiSocmed pada Selasa, 1 Agustus 2023 siang.
ASN berkacamata tersebut juga dalam fotonya mengenakan sandal jepit berwarna hitam.
Belum diketahui apakah yang bersangkutan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun tenaga honorer.
“Sementara itu terpantau tadi pagi pegawai Pemkot Cilegon kepergok masih main ‘candy crush’ yg katanya sudah diblokir oleh menteri hasil GA,” tulis akun Twitter @PartaiSocmed.
BACA JUGA: 90 Anak Yatim SMP Negeri 5 Cilegon Terima Bantuan dari Hasil Donasi Siswa
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Viral ASN bermain judi slot membuat preseden buruk Pemkot Cilegon.
“Saya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami juga sedang mencari tahun ASN tersebut bekerja di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mana, kita lagi cari tahu orangnya,” kata Mahmudin.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ini mengaku akan menindak ASN yang ketahuan bermain judi slot.
BACA JUGA:Pengusaha Kelurahan Samangraya Kota Cilegon Tuntut Kesempatan Usaha di PT PBH
Bahkan, menurutnya pimpinan OPD dari ASN tersebut juga harus bertanggungjawab atas Tindakan yang dilakukan anak buahnya.
“Apalagi bermain judi slot itu pakai seragam ASN, yang bersangkutan memakai sandal, ini melanggar kode etik,” kata Mahmudin.
Baik berstatus PNS maupun honorer, kata Mahmudin, pihaknya akan tetap melakukan penindakan tegas.
Penindakan akan dilakukan pihaknya berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA:5 Taman Kelurahan di Kota Cilegon Dibangun Tahun Ini
“Kalau orangnya sudah ketemu, pasti akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi. Sanksinya apa, itu nanti setelah bukti yang kita kumpulkan sudah kuat, mohon bantuannya untuk mencari tahu ASN di OPD mana,” ucapnya.***