Viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Segel Bangunan Gereja, Tak Berizin Sejak Dua Tahun Lalu

Screenshot 240 e1680437826353
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan keterangan menyegel gedung bangunan gereja tak berizin. (Tangkapan layer Twitter @GunRomli)

BANTENRAYA.CO.ID – Video viral beredar di media sosial penyegelan salah satu rumah ibadah gereja milik Gereja Kristen Protestan Simalungun atau GKPS oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Minggu 2 April 2023.

Dalam video viral berdurasi 45 detik tersebut terlihat salah satu pegawai menyegel bangun gedung digunakan sebagai gereja atau rumah ibadah bersama rombongan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Terlihat juga, dalam video viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan keterangan penyegelan tersebut berdasarkan inspeksi bangunan sarana ibadah sebagai dasar tindak lanjut penutupan.

Bacaan Lainnya

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga menyampaikan kepada kepada pemilik gedung untuk bisa mengurus perizinan, sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini video viral tersebut juga menjadi viral dan trending topik di Twitter dan sudan mendapatkan 2.269 tweet hingga Minggu 2 april 2023 pukul 18.50 WIB.

BACA JUGA: Perusahaan Dilarang Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal

Bahkan, dalam video viral yang di unggah akun @GunRomli milik Politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Mohamad Guntur Romli, video tersebut sudah ditonton lebih dari 46 ribu warganet.

Dalam video viral Bupati Anne Ratna Mustika menyampaikan, penyegelan dilakukan karena tidak ada izin bangunan digunakan untuk rumah ibadah.

“Kepada pemilik Gedung kami minta untuk menempuh perizinan. dan berdasarkan inspeksi lapangan kami menindaklanjuti penutupan sebelum keluarnya perizinan,” katanya.

Anne menambahkan, adanya penyegelan tersebut hanya sementara sebelum adanya pemenuhan proses perizinan, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

“Ini berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri,” lanjutnya.

BACA JUGA: PLN Gelar Apel Siaga Nataru, Siap Pasok Listrik Andal dan Layani Pelanggan

Anne menegaskan, jika penyegelan tersebut tidak disalah pahami jika Pemkab Purwakarta menutup tempat ibadah. Tapi bangunan yang tidak memiliki izin.

“Kami segel bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Ini melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006,” katanya.

Sementara itu, Salah satu Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dalam cuitannya menyampaikan, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta tersebut salah.

Sebab, sebagai kepala daerah, seharusnya tugas bupati menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah.

“Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah atau gereja GKPS. Padahal tugas Bupati dalam PBM No 9 tahun 2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah,” ujarnya.

Guntur juga berujar, jika penutupan dilakukan bisa saja karena Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tunduk dengan tekanan kelompok radikal.

“Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi,” pungkasnya.

Diketahui, Bangunan tersebut digunakan oleh jemaat GKPS Purwakarta selama dua tahun. Penutupan bangunan itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lalu ada juga Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun. ***

Pos terkait