BANTENRAYA.CO.ID – Media sosial platform Instagram cukup dikejutkan dengan rekaman video seorang pengendara motor yang diduga ditilang oleh oknum polisi di SPBU.
Rekaman video seorang pengendara motor diduga ditilang polisi di SPBU ini diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, pada hari ini, Jumat 29 September 2023.
Dalam keterangan akun Instagram @undercover.id, peristiwa pengendara motor diduga ditilang polisi di SPBU ini terjadi pada Minggu 24 September 2023.
Lokasi penilangan di SPBU itu terjadi di Kendal, Jawa Tengah.
Adapun kronologinya, dijelaskan bahwa pengendara motor itu ditilang polisi saat sedang mengantre isi BBM.
Ketika mengantre isi BBM, pengendara motor itu memang telihat tidak menggunakan helm.
BACA JUGA: Jangan Kehilangan Poin Lagi Perserang, Jelang Lawan Nusantara United
Tiba-tiba, polisi datang dan menghampiri pengedara motor tersebut yang cukup kaget bahwa ia ditilang saat mengantre isi BBM.
Dalam video juga tampak polisi tersebut langsung mengambil kunci motor pengendara itu.
Tentang video tersebut, warganet menanyakan apakah boleh menilang pengendara motor di SPBU saat mengantre isi BBM.
BACA JUGA: Waduh! Kemarau Panjang Bisa Berlangsung Sampai Awal Tahun 2024
“Namanya lagi banyak kebutuhan, netizen maklumin aja. Apa aja dilakukan,” tulis akun Instagram @__queeen133.
“Ntar lama2 g pake helm di garasi rumah jg ditilang,” kata akun Instagram @mharitsah.
“Sekalian diparkiran mall pak tungguin, pasti dapat banyak,” ucap akun Instagram @dana_tarigan.
“Emang boleh nilang di lingkungan private (spbu yg ada pemiliknya, pekarangan rumah orang, dsb)?” tanya akun Instagram @yusufardy19.
“Ga sabaran nih pak polisi nya, nungguin jalan dulu kek,” terang akun Instagram @erich.adh.
“Apa boleh merampas kunci motor? Apa gak kena Pasal 368 KUHP?” tandas akun Instagram @aryabagus.
BACA JUGA: Tujuan dan Kronologi Meletusnya G30S PKI, Kudeta Berdarah Hapuskan Dewan Jenderal
Sebagai informasi, rekaman video polisi menilang pengendara motor di SPBU itu sudah dilihat oleh 3.115 warganet dan mendapat 567 komentar.***