BANTENRAYA.CO.ID – Ratusan warga desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat kecanduan obat terlarang.
Ironisnya kasus ini menimpa kalangan anak di bawah umur hingga para lansia.
Ada ratusa warga desa ini yang diduga mengalami kecanduan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramdol.
BACA JUGA: Kronologi Mahasiswa Baru UB Tumbang dan Tergeletak Saat Acara Papermob Ospek
Selain orang dewasa, anak-anak di bawah umur dan lansia juga terjerat kecanduan obat haram tersebut.
Endang, kepala desa setempat mengatakan warga mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar yang kini sudah ditangkap polisi pada beberapa bulan lalu.
Modus penjualannya dilakukan dengan menawarkan obat tersebut secara gratis dan diklaim dapat meningkatkan stamina dan semangat kerja.
BACA JUGA: Viral! Dua Angin Puting Beliung Muncul di Danau Toba, Berikut Penjelasan BMKG
Menguntip dari Bantenraya.co.id melalui akun Instagram @in_formania, kasus ini menjual setelah banyak pengaduan warga ke pihak desa karena adanya bandar narkoba di desa tersebut.
Bahkan Endang mengatakan, bahwa warga desa tidak tahu jika obat yang dikonsumsinya adalah obat terlarang karena digunakan sebagai dopingan.
Pihak desa kini mengeluarkan peraturan desa yang melarang segala bentuk penjudian serta konsumsi obat terlarang dan narkotika.
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan Karawang, Jawa Barat juga menggelar pemeriksaan dan tes urine secara massal pada warga di Desa Mulyajaya.
BACA JUGA: Ini Alasan Gubernur Bali Himbau Para Generasi Muda untuk Tidak Menonton Kartun Upin dan Ipin
Subkor Kefarmasian Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine usai muncul isu warga sekampung kecanduan obat terlarang. Dia juga mengatakan ada ratusan warga yang mengikuti pemeriksaan itu.
Eka juga mengatakan, bahwa Dinkes melakukan skrining terhadap 114 warga dan hasilnya ada 54 orang yang mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan dia mengatakan 54 orang dipanggil Dinkes Kabupaten Karawang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada dua hari berbeda. Pada hari Sabtu, 12 Agustus dan hari Senin, 14 Agustus 2023.
“Dari 29 orang yang sudah diperiksa pada hari Sabtu, terbukti 10 orang telah mengkonsumsi obat tramadol dan hexymer. Dan hari ini, 24 orang yang hadir menyatakan telah mengkonsumsi sebanyak delapan orang, jadi total 18 orang,” paparnya.
Dia mengatakan 18 orang itu kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan hasilnya dinyatakan negatif dalam pengguna obat terlarang.
“18 orang yang telah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, semuanya dinyatakan sehat dan tidak ada gejala kecanduan dan hasilnya tes urine juga menunjukkan semuanya negatif,” pungkas Eka.***