Waduh! Bawaslu Cilegon Temukan Bakal Calon Legislatif Diduga Punya Tekanan Mental, Begini Katanya

Calon Legislatif
Bakal calon legisltaif di Kota Cilegon diduga punya tekanan mental karena tak lulus tes psikologis. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon masih terus melakukan verifikasi admintrasi terhadap berkas pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kota Cilegon.

Hasilnya, beberapa bakal calon legislatif terkonfimasi memiliki dugaan tekanan mental yang tidak normal.

Hal itu, berdasarkan dengan adanya temuan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon terhadap verifikasi bekas bakal calon legislatif.

Bacaan Lainnya

Bukan saja temuan berkas bakal calon legislatif dengan tekanan kejiwaan berdasarkan hasil tes yang psikologi yang gagal.

Namun, ada juga berkas yang tidak sesuai anatara nama di Sistem Infomasi Pencalonan (Silon) dengan dokumen asli.

BACA JUGA: Lindungi Hak Pilih, KPU Cilegon Sisir Pemilih Lewat Aplikasi Online

Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Suryadi menyatakan, ada beberapa catatan yang sudah ditemukan Bawaslu Kota Cilegon.

Namun, hal tersebut menjadi ranah KPU untuk menyampaikan.

Beberapa diantaranya adalah soal temuan gagal tes psikologis, ada kesalahan nama dan beberapa lainnya.

“Yah (membenarkan temuan gagal tes psikologis, salah nama di silon dan ijazah). Namun, itu menjadi ranah KPU untuk menyampaikan,” ucapnya.

Pastinya, papar Suryadi, temuan tersebut akan dipantau untuk dilakukan klarifikasi dan perbaikan kepada bacaleg.

BACA JUGA: Ini Data Rincian Lengkap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Per Kecamatan yang Ditetapkan KPU Cilegon, Cek Nama Kamu Lewat Link Online Ini

“Nanti akan ada dikonfirmasi dan harus disampaikan informasi perbaikan tersebut kepada partai dan bacalegnya,” ujarnya.

Disisi lain, jelas Suryadi, sekarang sudah ada sebanyak 12 parpol dari 18 yang sudah dilakukan verifikasi. Diharapkan pada satu hari kedepan bisa diselesaikan.

“Tinggal 6 parpol diharapkan satu hari lagi bisa selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan alfi saat dikonfimasi menyampaikan, perosesnya masih bejalan tahapannya sampai 23 Juni 2023.

“Proses ini (verifikasi adminitrasi) dilakukan kemudian hasil verifikasi jika tidak memenuhi unsur benar atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA: Partai Masih Kesulitan Cari Bacaleg Pelengkap, Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Bacaleg di KPU Cilegon Nihil

“Dalam hal tidak benar maka dia harus memperbaiki partai politik ada kesempatan di perbaiki dimasa perbaikan dan di proses itu bisa dilalukan perbaikan.

Irfan menyatakan, proses verifikasi masih stagnan belum ada hasil.

“Masih relatif stagnan. belum ada hasil,” ujarnya.

Saat ditanya soal sistem pemilu, lanjut Irfan, dirinya enggan berkomentar.

Pasalnya, apapun yang akan menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka KPU Kota Cilegon akan ikut.

BACA JUGA: Siap Bersaing Rebut Kursi DPRD Cilegon, Partai Partikelir Usung Gagasan Politik Bersih Pemilu 2024

Pihaknya akan menunggu tentunya ketentuan dari MK yang pasti akan ada edaran atau keputusan dari KPU RI.

“Kan itu soal sistem pemilu. Jadi itu nanti apa pun keputusan kami akan ikut, tentu saja berdasarkan nanti ketentuan dari KPU RI. Arinya sebenarnya saya no comment,” ujarnya.

Irfan menyatakan, jika sistem Pemilu tersebut tidak akan ada dampak yang sangat signifikan.

Sebab, KPU hanya akan ikut menyesuaikan saja apapun keputusannya. Bahkan, termasuk soal isu bakal calon legislatif (bacaleg) mundur itu menjadi kepentingan parpol.

“Kami akan menyelesaikan apapun yang menjadi keputusan. Soal itu, pengaruhnya ada di partai,” jelasnya.

Diketahui, soal pencalegan sendiri sebenarnya menjadi kewenangan partai.

Untuk itu, tidak ada kewajiban jika parpol harus mengisi dan mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Cilegon.

Hal itu, juga sejalan dengan beberapa partai yang mendaftarkan bacalegnya hanya sebagian saja, misalnya Perindo, Partai Ummat dan beberapa parti lainnya. ***

Pos terkait