Wajib Tahu! 5 Syarat Nyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

hewan kurban idul adha
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha (Freepik/Wirestok)

BANTENRAYA.CO.ID – Tinggal menghitung hari saja perayaan lebaran Idul Adha 2023 atau dikenal dengan lebaran hewan kurban akan segera dirayakan oleh seluruh umat Islam yang ada.

Nah dari perayaan lebaran Idul Adha, disini peran umat Islam bakal melaksanakan penyembelihan  hewan kurban.

Lantas ada yang tahu kan bagaimana cara penyembelihan hewan kurban ini menurt syariat Islam?

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Segini Harga Rata-rata Hewan Kurban 2023, Paling Murah Hanya…

Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, jika penyembelihan hewan kurban tak sembarangan orang bisa melakukannya.

Sebab penyembelihan hewan kurban ini memiliki syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebagai bentuk tuntuan syariat islam.

Memang penyembelihan hewan kurban sangat lah sulit dilakukan sebab syarat-syaratnya harus dipenuhi agar daging hewan kurban tersebut menjadi halal.

BACA JUGA : Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru 2023, Mulai dari Terkecil Hingga Super Jumbo

Berikut ini Syart-syarat penyembelihan hewan kurban bedasarkan syariat Islam.

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menyebutkan sejumlah syarat sah penyembelihan, antara lain sebagai berikut:

Pertama, alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah.

Jika alat sembelih ini tumpul yang bakal terjadi akan menyiksan hewan kurban tersebut dan dagingnya pun menjadi haram.

BACA JUGA : Daftar Harga Hewan Kurban Area Banten Terbaru 2023, Murah Banget Harga Mulai 1 Jutaan Saja

Bagaimana ketika hewan ini masih hidup ketika sudah ditebas dengan alat tumbul,

Jawabannya harus menggantikannya dengan alat tebas baru dan lakukan pembacaan doa menurut syarikat Islam agar daging hewan kurban halal

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW bersabda:

ما أنْهَرَ الدَّمَ، وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عليه، فَكُلُوا ليسَ السِّنَّ، والظُّفُرَ

BACA JUGA : Segini Harga Rata-rata Hewan Kurban 2023, Paling Murah Hanya…

“Maa anharaddama wa dzukira alaihismullahi fakullu, laisa as-sinna wazzhufura.” Yang artinya, “(Binatang yang disembelih dengan) sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) kecuali yang disembelih dengan tulang dan kuku.”

Kedua, menyebutkan nama Allah SWT. Yakni mengucapkan ‘Bismillahi Allahu Akbar’ atau ‘Bismillah’ saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al Anam ayat 121.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

BACA JUGA : Menabung Untuk Beli Hewan Kurban Dalam Dua Bulan? Simak Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan

“Wa laa takulu mimma lam yudzkirasmullahi alaihi.

” Yang artinya, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”

Ketiga, memotong tenggorokan di bagian bawah jakun (lidah kecil), serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan.

Keempat, penyembelihan adalah seorang yang layak. Yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa.

BACA JUGA : Merinding Serem? 4 Kecamatan Paling Sepi di Kabupaten Subang, Mobil Hingga Motor Wajib Klakson

Penyembelih juga boleh seorang perempuan atau Ahli Kitab sesuai dengan firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 5.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Wa tha’amulladzina utul-kitaaba hillullakum wa tha’aamukum hillullahum.”

Yang artinya, “Makanan orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu (halal) pula bagi mereka.”

BACA JUGA : Bikin SYOK! PNS Dinkes DKI Jakarta Pamer Gaji Perbulan, Begini Kronologinya

Kelima, jika menemukan kesulitan untuk menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yakni ketika seekor unta lepas dan lari, pada saat itu tidak da seorang pun yang membawa kuda sehingga salah seorang di antara mereka bisa memanahnya dan menangkapnya.***

Pos terkait