SERANG, BANTEN RAYA- Walikota Serang Syafrudin menyepakati pernyataan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi yang mengizinkan para pedagang menempati awning yang terlanjur dibangun di Pasar Lama, dengan syarat belum ada pembangunan dari Pemkot Serang.
Pemberian izin pedagang menempati awning untuk memulihkan perekonomian masyarakat, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.
“Terkait awning, saya sepakat dengan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
Artinya pada saat pandemi Covid-19 seperti ini kita juga perlu memikirkan masyarakat untuk makan, makanya saya tidak terlalu keras, karena memang sekarang masih pandemi Covid-19, jadi perlu dipikirkan masyarakatnya,” ujar Syafrudin ditemui usai acara focus group disccusion (FGD) di Saung Edi Bhayangkara, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (18/1/22).
Syafrudin mengaku sebelumnya sudah pernah mengecek langsung ke Pasar Lama, karena keberadaan Pasar Lama masa kontraknya berakhir di akhir tahun 2021.
Terkait masih ada beberapa pedagang yang berjualan di lokasi tersebut, Syafrudin mengaku kurang mengetahui secara detail, mengingat leading sektornya Dinkopukmperindag Kota Serang.
“Akan tetapi secara keseluruhan Pasar Lama itu sudah habis, tinggal kami Pemkot Serang menunggu investor yang masuk. Ada beberapa investor yang masuk tapi masih dalam proses,” tutur dia.
Syafrudin menjelaskan, keberadaan awning di Pasar Lama itu karena para pedagang yang lama merasa iri, lantaran pedagang pindahan dari Taman Sari direlokasi ke dalam Pasar Lama, sedangkan pedagang yang lama tidak mendapatkan tempat di dalam.
“Saya sependapat dengan ketua dewan silakan dipakai, kemudian itu tanah pemerintah, jadi retribusinya harus dibayar. Kemudian kedepan nanti kalau ada penataan Pasar Lama kita sepakat harus dipindah dan ditempatkan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan awning di Pasar Lama Kota Serang dipersoalkan warga Lingkungan Kampung Pasar, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Awning untuk PKL itu bakal menambah kekumuhan di area Pasar Lama. Hal ini terungkap saat sidak Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi bersama anggotanya, Senin (17/1/22).
Salah satu tokoh masyarakat Kota Serang Ayip Najib mengatakan, keberadaan awning yang berdiri di atas lahan parkir sepeda motor ini dirasa kurang tepat, karena akan menambah kekumuhan di area Pasar Lama.”Awning ini bukan menambah bagus tapi menambah kekumuhan,” ujar Ayip Najib yang akrab disapa Duce.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, awning yang terlanjur dibangun oleh pedagang diizinkan dipakai dengan syarat belum ada pembangunan dari Pemkot Serang.“Ini contoh ketika swadaya masyarakat, berarti dilanjutkan. Tempat baru diserahkan belum ada pembangunan dari pemerintah, berarti belum ada fasilitas untuk pedagang,” kata Budi.
Beberapa syarat tersebut, yakni para pedagang sudah siap dibongkar bila gedung Plaza Serang Pasar Lama sudah dibangun, harus menjaga kebersihan, hingga membayar retribusi karena berdiri di atas aset milik Pemkot Serang.“Tentunya pedagang juga harus komitmen bersama-sama,” ucap dia.
Budi Rustandi juga mengatakan, Pemkot Serang tidak bisa memaksakan pedagang untuk pindah ke gedung belakang, sebab kondisinya banyak pohon, dan harus diuji kelayakan.”Tidak ada fasilitas, sebelum dipindahkan harus diuji kelayakan dulu, khawatir roboh lebih berbahaya mengancar masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, awning tersebut dibangun secara swadaya oleh pedagang Pasar Lama.”Memang itu sifatnya sementara. Nanti, kalau blok empat sudah dibangun, para pedagang akan dipindahkan semua ke dalam pasar,” ungkapnya.
Wasis mengaku, pihaknya masih menunggu investor datang. Namun bila tidak mendapat investor maka pihaknya akan melakukan pembenahan secara bertahap.”Kita menunggu investor minimal mengecat jangan tampak terlalu tua, kita juga pembenahan akar pohon di lantai atas, itu juga butuh proses,” terangnya.
(harir/rahmat)