BANTENRAYA.CO.ID – Perempuan cantik asal Rusia berinisial ZPR (31), ditangkap tim Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lantaran melakukan praktek prostitusi online.
Wanita asal Rusia itu, tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas prostitusi online, di salah satu hotel di Kota Tangerang.
Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Kemenkum Ham Banten, Ujo Sujoto, WNA asal Rusia berinisial ZPR, diduga pelaku prostitusi online.
“Warga negara asing berinisial ZPR berkewarganegaraan Rusia yang diduga melaksanakan prostitusi online,” katanya dikutip dari laman Kemenkum Ham Banten, Minggu 28 Mei 2023.
Ujo menjelaskan terbongkarnya praktik prostitusi online asal Rusia itu, bermula dari informasi masyarakat.
“Berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat setempat, kami segera tindaklanjuti dan melakukan pemantauan,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan WNA asal Rusia itu, memanfaatkan situs untuk mencari pelanggan.
“ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Baca juga : Wanita Asal Kota Serang Diduga Hendak Dijadikan Budak Seks, Terjebak di Bangka Belitung
Rakha menjelaskan dari pemeriksaan, wanita asal Rusia itu, menggunakan laman prostitusi online dengan mematok tarif sebesar Rp 4 juta.
“Dalam praktiknya, ZPR memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Rakha menjelaskan, ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa 23 Mei 2023.
“ZPR merupakan pemegang izin tinggal Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) berlaku sampai dengan 21 Juni 2023,” jelasnya.
Baca juga : Hakim Beli Sabu Dari Hasil Jual Mobil, Ada Ruang Khusus Pesta Sabu di Rumah Hakim Danu Arman
Rakha menegaskan ZPR melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a).
“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya. ***