Warga Kesal Banyak Truk Parkir Sembarangan di Tol Tamer

1 TRUK PARKIR
Ilustrasi contra flow dan one way yang akan diberlakukan selama arus mudik 2023.

SERANG, BANTEN RAYA- Sejumlah pengguna jalan tol Tangerang-Merak (Tamer) yang dikelola PT Astra Infra Toll Road, mengeluhkan banyak truk besar yang parkir sembarangan di pinggir jalan tol. Warga menilai, truk yang parkir sembarangan dapat membahayakan pengendara lain.

Rahmat, warga Taktakan, Kota Serang mengatakan, truk parkir sembarangan ini mengganggu kelancaran perjalanan pengendara lain. Menurutnya, salah satu lokasi yang sering dijadikan tempat parkir truk besar itu berada di sebelum pintu keluar Serang Barat, arah Merak menuju Jakarta. Lokasi lain juga berada setelah pintu masuk gerbang tol Serang Barat.

“Dulu saya dari Cilegon mau ke Serang, siang hari, itu banyak truk besar berhenti di pinggir jalan sebelum keluar gerbang tol Serang Barat. Itu truk baris panjang, ini mengganggu pengendara lain dan membahayakan. Seharusnya ini bisa ditindak tegas,” ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Sopir truk barang, Hendri mengatakan, banyaknya truk berhenti di bahu Jalan Tol Tangerang-Merak bukan tanpa alasan. Sebab jika truk dipaksakan terus berjalan, maka risiko kecelakaan cukup besar. “Truk pengangkut barang atau truk kontainer berhenti di jalan karena mendingkan rem dan ban,” katanya.

Hendri mengungkapkan, penyebab rem dan ban panas, lantaran muatan kendaraan melebihi tonase. Rata-rata truk pengangkut pasir dan batu bisa mengangkut sekitar 50 ton.
“Ya kita (sopir) akui salah, ini karena muatannya over. Normalnya 25 sampai 30 ton,” ungkapnya.

Hendri menambahkan, terpaksa membawa muatan lebih, lantaran pembeli maupun pengusaha truk tak mau rugi. Jika barang berupa batu dan pasir sesuai dengan kapasitas truk, maka biaya perjalanan akan membengkak. “Kalau dua kali ngangkut, ongkosnya bisa dua kali lipat, dan barang juga gak laku. Beda kalau truk tanah mereka hitungannya rit bukan muatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, untuk perjalanan dari Merak hingga perbatasan Jakarta, sopir truk bisa mendinginkan rem dan ban sebanyak tiga kali. “Itu di Merak, Tol Serang Timur, Balaraja. Itu kalau bannya sehat. Kalau bannya kurang sehat bisa lebih tiga kali,” jelasnya.

Hendri menerangkan, titik lokasi pemberhentian di wilayah Provinsi Banten ada tujuh titik, yaitu Merak, Kramatwatu, Serang Timur, Ciujung, Cikande, Balaraja dan Bitung.
“Kalau di jalan raya (alteri) itu di Kramatwatu, Ciujung sama Bitung karena di beberapa pintu tol kita gak boleh masuk. Tol Cilegon Timur, Tol Ciujung, sama Tol Cikupa,” terangnya.

Hendri mengakui hal tersebut melanggar aturan. Namun para pengemudi truk terpaksa melakukannya karena jika dipaksa akan membahayakan. “Kami juga sering ditegur petugas, tapi kami sampaikan alasan kami, dan petugas paling memberikan imbauan, dan memberikan waktu sebentar untuk mendinginkan ban,”

Hendri menegaskan, dari pada berhenti di bahu jalan, pengemudi truk sebenarnya lebih suka berhenti di rest area. Namun jauhnya jarak rest area di jalan tol juga menjadi penyebab banyaknya truk berhenti di bahu jalan tol.

“Sebenarnya berhenti lama-lama di bahu jalan juga beresiko. Kadang ada pencuri ban, belum lagi ada setoran sekitar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu, tergantung muatan,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Tol Tangerang-Merak Uswatun Hasanah mengatakan, terkait kendaraan truk yang parkir di bahu jalan tol sebenarnya Astra Tol Tangerang-Merak sudah melakukan upaya intensif 24 jam bersama kepolisian dan TNI untuk melakukan penertiban. Bahkan, petugas juga menyusur dari Merak hingga Bitung, khususnya di titik-titik lokasi di mana kendaraan tersebut biasa parkir.

“Pihak Badan Usaha Jalan Tol tidak memiliki kewenagan memberikan sanksi. Kami sebatas melakukan imbauan, baik secara lisan maupun tulisan. Untuk pemberian sanksi ada di kepolisian,” katanya.

Uswah mengatakan, selain menegur, Astra Tol Tangerang-Merak juga melakukan upaya pencegahan berupa edukasi. Misalnya, Astra Tol Tangerang-Merak sudah dua kali mengumpulkan komunitas pengemudi truk dan mengedukasi mereka tentang keselamatan berkendara dan aturan tentang jalan tol dengan mengundang ahli dari KNKT. Selain itu, juga menggandeng kepolisian dan TNI untuk mengusir para sopir truk yang berhenti sembarangan di jalan tol. Meski demikian, usaha-usaha itu menurutnya tidak akan bisa berjalan bila tidak ada kesadaran dari semua pihak terkait, termasuk pengemudi truk.
“Harus ada kerja sama dari pihak-pihak terkait,” katanya.

Terkait alasan sopir truk bahwa mereka berhenti untuk mendinginkan ban, Uswah mengatakan, selain menanyakan kepada sopir petugas biasanya juga ikut memeriksa dengan menyentuh dan melihat kondisi ban. Dari pemantauan selama ini, diketahui banyak kendaraan yang memakai ban yang tidak layak. Misalkan, ban yang mereka gunakan adalah ban lama hasil vulkanisir beberapa kali, sehingga wajar bila cepat panas.

“Jadi memang kudu ada kesadaran para pengemudi terkait keselamatan berkendara, baik dari kondisi fisik dan kendaraan juga. Begitu kira-kira,” ujarnya.

Terkait truk dengan muatan melebihi kapasitas yang bisa masuk ke dalam tol, Uswah mengatakan, di Tol Tangerang Merak sebenarnya sudah ada semacam jembatan timbang yang dinamakan Weight in Motion (WIM) yang bisa mendeteksi beban kendaraan dan muatan yang melintas melalui sensor. Weight in Motion sudah terpasang di 4 gerbang dan diuji tera secara rutin.

“Ini yang kemudian menginformasikan ke pengemudi via layar TCT kami bahwa kendaraan overload dan diimbau untuk keluar ke gerbang tol terdekat,” ujar Uswah.

Sementara itu, Wakil Kasat Lantas Polresta Serang Kota Ipda Ade Komarudin mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menindaklanjuti keluhan warga, terkait truk-truk yang parkir di bahu jalan, khususnya di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan Serang Timur.

“Kalau pencegahan susah, sekarang penilangan secara manual sudah tidak boleh. Kita memberikan sanksi administrasi apa yang kita lakukan,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (27/12/2022).

Ade mengungkapkan, saat ini kepolisian hanya bisa memberikan imbauan kepada pengemudi truk untuk tidak parkir di bahu jalan. Tidak sampai melakukan penindakan tegas, berupa tilang. “Melakukan patroli secara persuasif untuk melarang, atau mengimbau mereka (tidak parkir di bahu jalan),” ungkapnya.

Ade mengungkapkan, tugas melakukan penindakan terhadap truk-truk yang terparkir di bahu jalan, bukan hanya menjadi kewenangan Polresta Serang Kota. Namun Polsek juga memiliki kewenangan akan hal itu.

“Kita melakukan patroli (penindakan truk di bahu jalan) semampu kita, karena di sana ada Polseknya, dan unit lalu lintasnya. Mestinya mereka melakukan secara intensif untuk antisipasi itu,” ungkapnya.

Ade mengakui truk-truk yang berhenti di bahu jalan, merupakan kendaraan over kapasitas muatan. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena terbentur dengan aturan baru tersebut. “Overload mereka itu. Nggak (penindakan terhadap perusahaan truk) karena lokasinya bukan di wilayah hukum kita,” tandasnya.

Terkait jalan bergelombang yang menyebabkan kecelakaan, Ade menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, hingga kementerian untuk memperbaiki jalan-jalan yang dianggap membahayakan pengguna jalan.

“Jauh-jauh hari kita sudah melakukan langkah-langkah, kita koordinasi dengan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol). Bahkan kita langsung cek ke wilayah. Dimana ada potensi hambatan yang berasal dari sarana dan prasarana. Kita cek dari jalur timur dan barat,” tambahnya.

Ade mengungkapkan, menjelang liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sejumlah jalan nasional di wilayah hukumnya mulai diperbaiki. Namun dalam beberapa pekan, jalan kembali rusak karena beberapa faktor.

“Ada yang langsung ditindaklanjuti, ada yang masih bergelombang. Di sana kendaraan berat, kalau hanya sekedar diperbaiki seperti itu gak bakal kuat. Mungkin kontur tanahnya itu,” ungkapnya. (darjat/tohir)

Pos terkait