Trending

Diduga Gelapkan Sertifikat dan AJB, Polda Banten Tangkap Evi Silvi

SERANG, BANTEN RAYA – Pengacara asal Cilegon, Evi Silvi Shovawi (46), ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Banten Subdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Polda Banten, atas dugaan penggelapan 5 sertifikat hak milik (SHM) dan 1 buah akta jual beli (AJB) tanah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Subdit II Harda Bangtah Polda Banten telah mengamankan dan menahan pengacara asal Cilegon Evi Silvi Shovawi, atas dugaan penggelapan dan penipuan.

“Penahanan terhadap SS (Silvi Shovawi) pada Selasa 27 Desember 2022 kemarin,” katanya kepada awak media, Senin (2/1/2023).

Shinto menjelaskan, Evi Silvi ditahan oleh penyidik atas laporan Romli (81) dengan Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan lima SHM dan satu AJB. “Laporan ini dibuat karena terlapor (Silvi) telah menggelapkan sejumlah surat sertipikat hak milik,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, awalnya Evi Silvi mendapat kuasa dari ahli waris Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang atau perkara wan prestasi antara ahli waris Lutfi dengan Romli. “Pelaku awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan utang piutang,” ungkapnya.

Shinto menerangkan, Evi Silvi kemudian meminjam lima SHM dan satu AJB milik ahli waris, untuk menyelesaikan persoalan utang piutang tersebut. “Setelah sertipikat dan AJB diberikan, namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku,” terangnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button