Warung Klontong Jual Minuman Keras

miras
Ilustrasi miras. Pendapatan negara yang diperoleh dari cukai miras di Banten bisa mencapai Rp2,3 triliun dalam setahun meski pangsa pasarnya minim. (Dokumentasi Polres Purwakarta)

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Pandeglang mengamankan 73 botol Minuman Keras (Miras). Miras yang disita hasil dari sejumlah warung klontong di wilayah perkotaan Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, miras yang diamankan merupakan hasil Operasi Pekat Maung 2023. Kegiatan operasi dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusifitas daerah.

“Pelaksanan operasi pekat maung dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kapolres, Kamis 31 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Tangani Kamtibmas, Pemkab dan Polres Pandeglang Tekan MoU

Kabagops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Roozandi menuturkan, puluhan botol miras yang diamankan merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi Pekat Maung 2023. Saat ini miras tersebut disita dan akan dimusnahkan. Sementara untuk penjualnnya telah diberikan pembinaan.

“Operasi pekat ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran penyakit masyarakat berupa miras, premanisme, judi, narkotika, sajam, prostitusi dan sebagainya. Dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi terkait hal itu dan akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. ***

Pos terkait