WHO Meminta Negara-Negara di Dunia Galakkan Larangan Vape dan Rokok di Lingkungan Sekolah
BANTENRAYA.CO.ID – Larangan vape dan rokok di lingkungan sekolah atau kampus mungkin masih dibilang tidak begitu kuat.
Terlebih lagi jika larangan vape dan rokok tersebut dilanggar oleh guru atau staff di sekolah.
Namun apa jadinya jika larangan vape dan rokok diumumkan oleh badan organisasi yang lebih tinggi seperti WHO?
BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah
Informasi ini dilansir bantenraya.co.id dari akun Instagram @pandemictalks.
Pada Selasa (26/9/2023), secara resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara di dunia agar melarang rokok dan vape di sekolah.
Hal ini ditujukan untuk melindungi generasi muda.
BACA JUGA: 5 Tips Jitu Berhenti Merokok, Belum Terlambat untuk Bernapas Lebih Sehat
Menurut WHO, industri tembakau ini tanpa lelah telah menyasar kaum muda.
Bahkan, 9 dari 10 perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun.
Dalam pedomannya, WHO meminta sekolah agar melarang peredaran, penjualan produk rokok/vape maupun iklannya di area sekolah dan sekitarnya.
Serta WHO juga menolak sponsor/keterlibatan pada industri tersebut.
BACA JUGA: Bahayanya Jembatan Bawah Tol Tangerang-Merak Tanpa Besi Pengaman
Informasi yang telah mendapat lebih dari 6 ribu likes tersebut juga dikomentari oleh warganet.
“Bukan emang seharusnya gitu? Setahu gue rokok tuh not allowed for under 18. Or even 21. Walau realitanya anak SMP, anak SD aja sudah banyak yang merokok,” kata @eliasampurna.