1.331 Tenaga Honorer Pemkot Serang Diangkat Jadi Outsourcing

1.331 Tenaga Honorer Pemkot Serang Diangkat Jadi Outsourcing
Kepala BKPSDM Kota Serang Murni saat berbincang dengan perwakilan BKN di halaman kantor BKPSDM Kota Serang, Selasa (20 Januari 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 1.331 tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diangkat menjadi outsourcing sejak awal tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni ditemui di kantor BKPSDM Kota Serang, Puspemkot Serang, Selasa (20 Januari 2026).

Kepala BKPSDM Kota Serang Murni mengatakan, tenaga honorer Kota Serang sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 66 menyebutkan bahwa penataan non ASN atau nama lain dari non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Nah kemudian Kota Serang mengadakan penataan non ASN melalui pengangkatan PPPK paruh waktu yang memang sudah dilantik. Pada tanggal 23 Oktober 2025 sebanyak 3.794,” ujar Murni.

BACA JUGA : 1.635 Pasutri di Lebak Cerai

Ia tak menampik bahwa masih tersisa tenaga non ASN Pemkot Serang yang belum dilantik, namun pihaknya pun sudah melayangkan surat ke Kemenpan RB.

Menurutrnya, Kemenpan RB secara tegas sudah menjawab seluruh permasalahan bukan hanya di instansi Pemerintah Kota Serang.

“Nah kemudian melarang ya, melarang untuk pengangkatan non-ASN gitu ya di dalamnya,” ucap dia.

Murni menjelaskan, nasib para non-ASN di Kota Serang sampai saat ini berdasarkan memang instruksi dari Walikota Serang Budi Rustandi tidak merumahkan tapi dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

BACA JUGA : China dan Singapura Investasi Rp41 Triliun di Banten

“Kita tidak merumahkan ya tetapi nanti diserahkan kepada instansi masing-masing terhadap tenaga non-ASN ini ada di Kota Serang,” jelasnya.

Ia menegaskan, tenaga non ASN Pemkot Serang kini berstatus sebagai tenaga outsourcing Pemkot Serang.

“Ya untuk saat ini outsourcing ya, tapi terkait bagaimana mekanisme outsourcing tersebut mungkin bisa ditanyakan ke OPD terkait,” tegas Murni.

Murni menyebutkan, jumlah tenaga outsourcing di Pemkot Serang hampir 1.500 jiwa yang tersebar hampir di seluruh OPD.

BACA JUGA : Dapat Instruksi Gubernur, Budi Rustandi Langsung Normalisasi Kali Tamansari 

“Total seluruhnya. Kalau yang kemarin ada kendala itu kita sampaikan ke Menpan itu ada 526. 526 itu yang kendala dia ikut CPNS, yang ada ikut dia CPNS kan gak bisa tuh ke PPPK-nya ya, ke PPPK paruh waktu. Nah sisanya yang tidak termasuk dalam klasifikasi sekitar 805. Jadi totalnya 1.331 orang,” sebut dia.

Ia menegaskan, 1.331 tenaga non ASN Pemkot Serang itu sudah menjadi tenaga outsourcing Pemkot Serang. “Iya, 2026. Karena kan memang sudah tidak boleh dianggarkan kembali ya,” tegasnya.

Murni juga pihaknya sudah mengeluarkan surat larangan untuk mengangkat tenaga non ASN di Pemkot Serang.

“Kita udah kasih edaran. Jika kedapatan mengangkat kita tindak lanjutilah, nanti kita tidak lanjuti. seperti apa sanksinya, karena kan nggak bisa digaji juga,” tandas Murni.

BACA JUGA : Nikmati Sunset Indah dengan Sajian Lezat Hanya di Beach Point Anyer

Analis SDM Aparatur Ahli Media di Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Adi Fauzan mengatakan, pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah sudah harus diselesaikan oleh instansi pemerintah paling lambat.

Desember 2024 sesuai dengan Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, sehingga pada saat semua pegawai non-ASN sudah direkrut baik menjadi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu asumsinya adalah pegawai non-ASN pada instansi pemerintah sudah terselesaikan.

“Terselesaikannya maksudnya mereka sudah diangkat menjadi ASN sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah,” ujar Adi.

Jika memang saat ini masih ada pegawai yang belum berstatus sebagai ASN, maka ini akan dikembalikan ke kebijakan instansi pemerintah masing-masing, tetapi instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat kembali pegawai-pegawai non-ASN.

BACA JUGA : Panen Perdana Melon Hidroponik di Pesantren Amalul Ummah, Hasilkan Buah Berkualitas Tinggi

“Jadi seharusnya semuanya sudah terselesaikan. Dipengangkatan yang kemarin. Sudah tidak diizinkan lagi ya bagi instansi pemerintah.

Artinya selama undang-undang 20 tahun 2023 masih berlaku, maka instansi pemerintah tidak bisa mengangkat pegawai non-ASN,” jelas dia.

Meski demikian, Adi mengaku pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh instansi pemerintah di kabupaten kota.

“Ada dong, kita ada yang namanya Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian.

BACA JUGA : Pemkab Lebak Tak Percaya Pemprov

Jadi kita awasi semua instansi pemerintah, maka jika ketahuan instansi pemerintah merekrut pegawai non-ASN tentunya nanti akan kami berikan teguran dari BKN,” katanya. (harir)

Pos terkait