BANTENRAYA.CO.ID – Lonjakan angka perceraian di Kabupaten Lebak sepanjang 2025 menjadi sinyal peringatan serius atas rapuhnya ketahanan keluarga.
Data Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat, selama Januari hingga Desember 2025 terdapat 1.635 pasangan suami istri (pasutri) yang cerai.
Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang masih berada di kisaran 1.400 perkara.
Ironisnya, mayoritas gugatan cerai justru diajukan oleh pihak istri. Sekitar 81 persen perkara perceraian di PA Rangkasbitung sepanjang 2025 merupakan cerai gugat dari perempuan.
BACA JUGA : Nikmati Sunset Indah dengan Sajian Lezat Hanya di Beach Point Anyer
Fenomena ini mencerminkan perubahan sosial yang signifikan, di mana perempuan semakin berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga dinilai tidak lagi memberi rasa aman dan keadilan.
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi menyebut, angka tersebut relatif konsisten dengan tren tahun sebelumnya. “Pada tahun 2025 tercatat kurang lebih 1.635 perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, sekitar 81 persen diajukan oleh pihak perempuan atau istri. Angka ini bahkan tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 yang mencapai sekitar 82 persen,” kata Gushairi, Minggu (18 Januari 2025).
Ia menjelaskan, secara normatif penyebab perceraian telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, mulai dari zina, ditinggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA : Satu-Satunya Hotel Yang Gabung Dengan Pelabuhan, Hotel Sosoro Suguhkan
Namun, dalam praktiknya, perselisihan yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor paling dominan.
“Perselisihan berlarut-larut ini umumnya dipicu faktor ekonomi, perselingkuhan, dan kebiasaan berjudi. Belakangan, judi online menjadi pemicu yang cukup signifikan,” jelas Gushairi.
Ia mengungkapkan, maraknya judi online dan pinjaman online (pinjol) kini menjadi pemicu baru retaknya rumah tangga.
Tidak sedikit pasangan yang terjerumus konflik karena penghasilan keluarga habis untuk berjudi, bahkan sampai menjual barang berharga di rumah.
BACA JUGA : Kelurahan Mulai Susun RKPD 2027
“Ada juga yang awalnya pinjam online untuk kebutuhan, tetapi kemudian menumpuk. Utang itu memicu pertengkaran terus-menerus hingga akhirnya berujung perceraian,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari sisi demografi, pasangan usia muda menjadi kelompok paling rentan bercerai. Rentang usia 20 hingga 30 tahun tercatat sebagai kelompok paling dominan mengajukan perceraian di PA Rangkasbitung.
“Jumlah perceraian pada usia 20 sampai 30 tahun jauh lebih besar dibandingkan usia 30 sampai 40 tahun atau di atas 40 tahun.
Ini menunjukkan pasangan muda masih menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan rumah tangga,” ungkap Gushairi.
BACA JUGA : Pemprov Jangan Omon-omon
Bahkan dalam sejumlah kasus, usia perkawinan belum genap satu tahun kata dia sudah berakhir di meja hijau, terutama pada pasangan yang menikah di usia sangat muda.
Selain perceraian, PA Rangkasbitung juga mencatat tingginya praktik pernikahan siri.
Sepanjang 2025, hampir 700 permohonan isbat nikah diajukan ke pengadilan. Praktik ini kerap dilakukan oleh pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun tanpa mengajukan dispensasi kawin.
“Secara hukum, usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Jika di bawah itu, seharusnya mengajukan dispensasi kawin.
BACA JUGA : 7 ASN Pemprov Banten Dipecat
Namun yang sering terjadi justru nikah siri, lalu satu atau dua tahun kemudian mengajukan isbat nikah, bahkan langsung disertai gugatan cerai,” jelasnya.
Menurut Gushairi, nikah siri sangat merugikan perempuan dan anak, terutama terkait kepastian hukum, hak nafkah, dan status anak.
Menyikapi kondisi tersebut, Pengadilan Agama Rangkasbitung mengimbau masyarakat agar lebih mempersiapkan pernikahan secara matang serta menghindari praktik nikah siri.
Lonjakan angka perceraian ini menjadi alarm sosial bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk memperkuat edukasi pranikah, meningkatkan literasi keuangan keluarga, serta memperketat pengawasan terhadap praktik judi online yang semakin merusak fondasi rumah tangga.
BACA JUGA : Ritual Kawalu Dimulai, Kawasan Baduy Ditutup Tiga Bulan
“Kami berharap rumah tangga masyarakat dapat terwujud sakinah, mawaddah, warahmah.
Namun jika memang tidak bisa dipertahankan, ajukan perceraian sesuai hukum agar ada kepastian status hukum bagi kedua belah pihak dan anak,” ujarnya. (aldi/muhaemin)







