Bantenraya.co.id – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menindak penambangan pasir ilegal di Kawasan Hutan Perhutani Blok Cidahu Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh PT Tri Jaya Mineralindo (TJM).
PT TJM diduga tak mengantongi izin lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), untuk mengeksplorasi pasir kuarsa di area milik PT Perhutani tersebut.
Akibat kegiatan tambang itu, 10 hektare lahan milik Perhutani rusak parah.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan penambangan pasir ilegal di Kawasan Hutan Perhutani Blok Cidahu Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara tersebut, bermula dari informasi masyarakat.
Begini Tanggapan Bijak Lolly Usai Disebut Mirip Dengan Elly Sugigi: Yang Penting Dimiripin Sama…
“Kegiatan tambang pasir itu dilakukan oleh PT PJM sejak bulan Februari 2023 lalu,” katanya saat ditemui di kantornya, kemarin.
Condro menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan PT PJM diketahui melakukan penambangan ilegal di Kawasan Hutan milik Perhutani.
Akibat aktivitas penambangan itu, sekitar 10 hektar laan hutan telah rusak.
“Melakukan penambangan di lahan milik Perum Perhutani seluas kurang 10 Hektare,” jelasnya.
Kapok Simpan Gambar Format WebP, Extention Chrome Satu Ini Solusinya
Condro mengungkapkan dalam aktivitasnya, PT TJM melakukan penambangan ilegal dengan menggunakan 3 unit Alat Berat jenis Baket, 1 unit mesin ponton atau sedot pasir, 1 unit mesin diesel sedot air dan 1 unit saringan pasir.
“PT PJM juga menggunakan air dari sodetan Sungai Cidahu untuk kegiatan tambangnya,” ungkapnya.
Condro memastikan PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan, tanpa memiliki perijinan yang berlaku, serta telah melakukan perusakan alam.
“Atas aktivitas ilegal itu, kami telah menetapkan Direktur PT TJM berinisial JIA sebagai tersangka,” tandasnya.
Diprediksi dan Jam Tayang Drakor Moving Episode 12 Beserta Tempat Menonton
Condro menerangkan direktur PT TJM akan dijerat pasal 89 ayat 1 huruf a undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan atau pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Untuk ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar,” terangnya. (darjat)