BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 10 mantan napi teroris (napiter) di Kabupaten Serang diberi tali kasih oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Pemberian tali kasih diserahkan langsung oleh Bupati Serang Rt Tatu Chasanah usai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia di alun-alun Kramatwatu.
Tatu mengatakan, para mantan napiter yang telah berada di tengah-tengah masyarakat harus diterima secara baik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, kita harus menerima mereka secara baik. Mereka sudah kembali ke masyarakat dan berkegiatan lagi seperti biasa,” ujar Tatu usai acara, Kamis 17 Agutus 2023.
BACA JUGA: LDII Kabupaten Serang Juara 1 Tenis Meja Staf Ahli Bupati Cup
Ia menjelaskan, ketika para mantan napiter tersebut sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat makan untuk pembinaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Serang.
“Saya berharap untuk di Kabupaten Serang dan Indonesia, paham radikalisme ini tidak ada lagi karena sangat merugikan bagi dirinya dan orang lain,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tatu mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan agar Indonesia terus maju.
“Apalagi tahun depan kita menghadapi pesta demokrasi. Kalau terjadi pebedaan itu bukan hal yang harus dipersoalkan tapi harus bisa menyatukan agar demokrasi berjalan dengan baik,” tuturnya.
BACA JUGA: Kopi Mekarsari Kabupaten Serang Diborong Pengusaha Jakarta
Selanjutnya, Tatu juga menyoroti masalah maraknya ujaran kebencian di media sosial atau medsos yang menjadi keprihatinan bersama. “Masyarakat Indonesia yang mengklaim diri dikenal dengan ramah tamahnya, kebersamaan gotong royongnya, dan dengan kekeluargaannya tidak seharusnya saling membenci,” paparnya.
Ia meminta masyarakat untuk saling mengingatkan antara yang satu dengan yang lainnya agar kebiasaan saling menghujat tersebut bisa berubah menjadi saling menyayangi.
“Jadi kebiasaan menghujat orang lain itu kebiasaan yang buruk. Kita ada tata cara untuk menyampaikan koreksi terhadap orang lain,” katanya.
BACA JUGA: Kematangan UKPBJ Kabupaten Serang Ditargetkan Naik Jadi Level 4
Sementara itu, Kepala Bidang Kerjasama Intelijen dan Kewaspadaan Dini Bakesbangpol Kabupaten Serang Sodikon mengungkapkan, 10 mantan napiter tersebut berasal dari Kecamatan Kragilan satu orang, dari Waringinkurung lima orang, dari Kramatwatu dua orang, dari Baros satu orang, dan dari Mancak satu orang.
“Rata-rata mereka menjalani masa tahanan 3 sampai 4 tahun,” katanya.***