10 Saksi Sudah Diperiksa, Dua Diantaranya Oknum Penjual Puluhan Ribu KIP di Lebak 

IMG20230414111914
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan memberikan keterangan penyelidikan, beberapa hari lalu. (Sahrul/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID –  Polres Lebak telah memanggil kedua orang oknum penjual puluhan ribu Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke lapak rongsokan, di Jalan Sudirman, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung pada 6 April 2023, telah di panggil oleh Polres Lebak untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kedua oknum sengaja membuang dokumen KIP.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua orang oknum yang melakukan penjualan pada ribuan dokumen PIP sudah diperiksa. Menurutnya, kedua oknum itu, awalnya diperintahkan untuk memusnahkan dokumen KIP.

“Pihak BNI, awalnya menyuruh mereka untuk memusnahkan dokumen KIP, yang sudah tidak aktif, namun ternyata mereka menjual KIP ke pengepul rongsokan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Minggu 16 April 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Jutaan KIP Berceceran di Lebak Ditemukan Warga Saat Hendak Mengepul Rongsokan

Ia menjelaskan, hingga kini, sudah 10 saksi yang dipemeriksaan antara lain,  dari pihak BNI, oknum penjual, dan dinas terkait. Akan tetapi, saat pihak BNI dipanggil yang baru hadir hanya satu orang.

“Maka dari itu, kami masih melakukan penyelidikan mendalam, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi tim penyidik apakah ada kesalahan prosedur, penyelidikan masih berlangsung, sehingga kami belum bisa menyimpulkan hasil akhir kasus ini,” jelas Wiwin.

BACA JUGA : Diduga Dibuang, Oknum Pelaku Pembuang Jutaan KIP di Lebak Bisa Terancam Pidana 

Wiwin menuturkan, ada dua hal yang masih didalami oleh pihaknya yakni, terkait mekanisme pemusnahan, dan alasan BNI tidak mendistribusikan puluhan ribu KIP kepada penerima.

“Kedua hal itu, yang masih kami dalami, pertama bagaimana cara mekanisme pemusnahan, soalnya pihak BNI mengaku bahwa kartu itu akan dimusnahkan, dan yang kedua alasan KIP tidak didistribusikan kepada siswa yang berhak menerima,” tutur Kapolres.

Ia membeberkan, yang bertanggung jawab atas penjualan KIP tersebut adalah pihak dinas pendidikan provinsi. Tapi, karena penerima didominasi siswa SMA, maka pihak yang akan dimintai keterangan adalah Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan.

“Karena KIP tingkat SMA adalah  kewenangan KCD, maka pihak itulah yang akan kami mintai keterangan,” beber dia.

Dikatakan Wiwin, sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus KIP, sehingga belum bisa menyimpulkan kesalahan tersebut berada di dua oknum atau bank penyalur.

“Apakah ini ada kesalahan prosedur dari pihak bank, hingga saat ini kita belum dapat menyimpulkannya,” ujarnya.

Sementara itu, Udin, pemilik lapak mengaku, tak mengetahui kalau misalkan isi kardus yang dijual kepadanya adalah KIP.

“Saya ga tau, kalau itu kartu program pemerintah, makannya kenapa saya terima saja, dikira itu rongsokan biasa, ternyata KIP,” ucap Udin.

Udin menyatakan, kardus berisi KIP dihargai Rp 800 ribu, dengan berat 400 kilogram.

“Satu kilogramnya dihargai Rp 2 ribu, karena viralnya kartu itu, saya sudah dipanggil oleh polisi,” tungkasnya. ***

Pos terkait