Diduga Dibuang, Oknum Pelaku Pembuang Jutaan KIP di Lebak Bisa Terancam Pidana 

BANTENRAYA.CO.ID – Diduga jutaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibuang di lapak rongsokan di Jalan Sudirman, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, seharunya diserahkan kepada penerima. Namun, dibuang. Sehingga oknum pembuang bisa terancam pidana.

Berdasarkan informasi, keadaan jutaan KIP tersebut dalam keadaan utuh.

Related Articles

Anggota Polres Lebak dirahasiakan namanya mengatakan, penemuan jutaan KIP disebuah lapak pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB saat dirinya berpatroli diduga dibuang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Bisa terancam pidana bagi oknum yang buang kartu itu, kalau misalkan bukan dibuang mana mungkin, kartu ini berserakan, apalagi udah ada yang disobek,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.

BACA JUGA : Jutaan KIP Berceceran di Lebak Ditemukan Warga Saat Hendak Mengepul Rongsokan

Ia mengungkapkan, adapun ancaman pidana yang bisa dikenakan kepada oknum pembuang adalah korupsi dan penyalahgunaan wewenangan.

“Bisa terancam pidana, karena yang seharunya diserahkan ke penerima, ini mah tidak diserahkan,” ungkap anggota.

Anggota menuturkan, penerima KIP yaitu tahun 2024 dan 2025, dengan dominasi penerima berasal dari Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

“Saya kasian, sama yang menerima kartu itu, padahal uang didalam KIP lumayan, apalagi untuk membantu mereka yang sedang mengenyam pendidikan,” tuturnya.

BACA JUGA : Dinsos Lebak Tak Memiliki Kewenangan Penuh Atas Penyaluran KIP

Ia menjelaskan, apabila sudah ada perintah dari pimpinan. Dirinya akan memasang garis polisi di lapak tempat KIP diamankan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button