Jelang Pilkada 27 November
BI Ogah Batasi Penukaran Uang
BANTENRAYA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus adanya transaksi yang tidak normal menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung 27 November mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala OJK Kantor Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen.
Roberto mengatakan, ada pergerakan rekening dengan transaksi dana yang besar namun hanya transit dalam waktu yang singkat.
“Karakteristiknya pada dasarnya sama saja dari waktu ke waktu, contohnya biasanya ada keperluan untuk politik, ada dana besar mampir sebentar,
Taman Fitnes di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Minim Perawatan
jadi ada rekening tertentu yang secara empirik transaksi di rekening itu tidak ada tiba-tiba ada dana di rekening yang besar,
bahkan nilainya sampai miliaran, kemudian seminggu dua minggu keluar sebesar itu pula,” kata Roberto belum lama ini.
Dalam hal ini, OJK bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan khusus terhadap political eksposure person (PEP).
“Apabila ada anomali di luar kebiasaan, kita pasti dapat teguran dari PPATK atau KPK, itu terjadi benar mendekati atau selesai Pilkada bisa berkali-kali lipat dari biasanya termasuk sekarang ini,” jelas Roberto.
Andra Soni Ingin Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya di Provinsi Banten
Roberto tak menjelaskan secara rinci apakah itu berhubungan dengan politik uang yang biasanya terjadi menjelang pemilihan atau tidak.
Hanya saja, kata dia, pihaknya mencermati adanya transaksi tidak normal.
Terkait transaksi tidak normal arus lalu lintas uang di perbankan jelang pilkada, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Banten,
menyatakan, tidak akan melakukan pembatasan penukaran uang.
Airin Tawarkan Kartini Banten, Genjot Beasiswa Bagi Perempuan
Alasannya, kata Kepala KPw BI Provinsi Banten Ameriza Ma’aruf Moesa, sepanjang tahun 2024 tidak ada lonjakan terkait penukaran uang baik pecahan besar maupun kecil.
“Jadi tidak ada gejolak peningkatan penukaran uang baik uang pecahan besar (UPB) itu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,
maupun uang pecahan kecil (UPK) Rp20 ribu ke bawah. Sesuai dengan rencana di awal tahun,” ujar Ameriza.
Kalaupun terjadi lonjakan penarikan uang, lanjut Ameriza, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Bank Indonesia sebab para nasabah juga bisa melakukan penarikan di bank lainnya.
Budi Rustandi Kampanye di Kawasan Pendukung Ria-Subadri
“Jadi yang namanya penukaran uang tidak hanya dari BI saja,” tuturnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sebelumnya memasukan politik uang sebagai salah satu potensi pelanggaran yang paling diwaspadai pada pilkada seentak tahun 2024.
Potensi terjadinya praktik politik uang di pilkada 2024 kerap disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal dalam berbagai kesempatan.
Dia mengatakan, ada sejumlah potensi pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024.
Job Fair 2024 Buka Lowongan Sebanyak 4000
Beberapa potensi pelanggaran tersebut diantaranya adalah politisasi SARA, hoaks, ujaran kebencian, politik uang hingga dilakukannya kegiatan kampanye di luar jadwal serta di tempat yang dilarang.
“Kami meminta hal-hal tersebut agar dihindari,” kata Ali. (raden)