LEBAK BANTEN RAYA – Dari 50 calon legislatif (caleg) terpilih, 17 diantaranya belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK lewat KPU Lebak.
Apabila sampai batas waktu ditentukan belum memproses caleg yang bersangkutan tidak akan dilantik.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Deni Wahyudin mengatakan, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih pada Pemilu 2024 wajib menyampaikan LHKPN.
” Tanda terima pelaporannya wajib disampaikan ke kami paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata dia kepada Banten Raya, Rabu (24/7).
Dilanjutkan Deni, kewajiban itu diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Rudi menuturkan, arahan itu sesuai surat dari Ketua KPU RI pada tanggal 11 Juli 2024, calon terpilih yang belum menerima tanda terima dari KPK sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan.
Maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU. “Pernyataan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan belum menerima tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang,” tandasnya. **