LEBAK, BANTEN RAYA – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lebak menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Cipanas, Selasa (16/7) lalu.
Salah satu pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh Polisi lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.
Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Lebak Iptu Alfian Hazali mengatakan, NH (32) dan G (17) sudah berkali-kali melancarkan aksinya di wilayah Cipanas.
“NH ini berperan sebagai eksekutor dan kami amankan dikontrakannya dan sempat bersembunyi di genteng,” kata dia kepada Banten Raya, Rabu (24/7).
Kawanan pelaku curanmor ini ditangkap setelah aksi pencurian sebuah sepeda motor di lingkungan ponpes. Warga yang menelusuri mendapat informasi sepeda motor Honda CRF berada di Cigudeg, Bogor.
Korban lalu mendatangi wilayah tersebut dan berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut.
“Setelah dicek motornya ternyata sesuai bahwa itu milik korban. Lalu pelaku G yang masih di bawah umur diamankan oleh wargan di bawa ke Cipanas,” ujar Alfian.
Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.***