18 Sipir Lapas Serang Diperiksa

Bantenraya.co.id– Da regu sipir atau sebanyak 18 orang petugas sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang diperiksa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Pemeriksaan sipir ini buntut adanya kasus pesta minuman oplosan Coca-cola dan hand sanitizer,

yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, dan lima orang dirawat di rumah sakit hingga berujung kebutaan.

Diketahui, kedua narapidana yang tewas tersebut merupakan napi kasus narkotika. Mereka adalah Beni Yulius dan Beni Priatna, warga Tangerang.

Sanuji Pentamarta Temani Petani Usir Hama Burung, Heran Masih Ada Sawah Luas di Cilegon

“Kami telah melakukan pemeriksaan dua regu jaga yang bertugas pada Minggu, 26 November 2023, atau saat 15 orang warga binaan itu pesta minuman oplosan hand sanitizer.

Satu regu jaga 9 orang mengawasi 900 narapidana. Total petugas (yang diperiksa) sebanyak 18 orang,” ujar.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Jalu Yuswa Panjang, Minggu (3 November 2023).

Jalu menjelaskan, selain sipir pihaknya juga memeriksa delapan napi selamat yang ikut pesta minuman oplosan.

Berkat Helldy, Kini Produk Rumahan UMKM  ada di Mal Termegah di Kota Cilegon

Di samping itu, pihaknya memerintahkan Kepala Lapas Kelas IIA Serang untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedelapan orang tersebut.

“Telah kami lakukan pendekatan dari hati kehati supaya mereka ngaku maksudnya. Kami memastikan penanganan kasus ini.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button