Trending

2 Oknum Pegawai Bea Cukai Diduga Pungli Hingga Miliaran

SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengantongi dua nama oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan pungli pada perusahaan jasa titipan, dan telah menyita uang Rp1,1 miliar yang kini disimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pengungkapan penyelidikan dugaan pungli oleh oknum pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta itu merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Related Articles

“Kejati Banten melalui bidang intelijen menindaklanjuti laporan MAKI tersebut. Kita telah melakukan pengumpulan data dan keterangan meminta keterangan terhadap 11 orang saksi, baik dari pihak ASN bea cukai, maupun dari pihak swasta. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya kepada Banten Raya, Senin (24/1).

Adhiyaksa menjelaskan, dari penyelidikan diketahui pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta berisinial QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.

“Oknum pegawai itu memiliki kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara, dengan memaksa PT SKK untuk memberikan uang untuk mengurangi sanksi denda,” jelasnya.

Adhiyaksa menambahkan, oknum itu memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang, bagi setiap kilogram barang yang masuk dalam daftar barang PT SKK sebesar Rp1.000 atau Rp2.000 per kilogram sejak April 2020 sampai April 2021.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button