Trending

2 Pelajar Diamankan Polres Cilegon Saat Hendak Tawuran, Ternyata Bawa Barang Ini

“Diketahui geng motor tersebut bernama Cilegon Santai, yang beranggotakan 30 orang dengan melawan kelompok Merak  Ico,” kata Yogi.

Kata Yogi, tawuran tersebut yang akan dilakukan di daerah Grogol, namun tawuran tersebut belum terjadi dikarenakan pada saat diamankan para pelaku yang masih anak-anak masih memersiapkan diri untuk berangkat ke lokasi tawuran.

“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru dengan nomor polisi A 3321 VS, 1 bilah celurit dengan ciri-ciri panjang celurit 45 centimeter memunyai gagang yang dibungkus kain hitam dan 1 bilah curit dengan ciri-ciri panjang celurit 60,5 cm tidak mempunyai gagang,” ucapnya.

BACA JUGA:Damri Mega City Bekasi ke Monas, Berikut Jadwalnya

Kata Yogi, pelaku 2 pelajar berinisial FRH dan FRS saat ini tidak menjalani penahanan dikarenakan masih meneruskan sekolah dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan namun proses hukum masih berjalan.

“Kedua pelaku FRH dan pelaku FRS dapat dipersangkaan dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam Senjata Api dan Bahan Peledak Tanpa Izin, proses pemidanaan sesuai ketentuan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan mengimbau kepada masyarakat atau orang tua yang memiliki putra dan putrinya untuk bersama-sama menjaga dan mengimbau anak-anaknya jangan sampai ikut tawuran, apalagi menjadi gerombolan anak berandal jalanan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button