BANTENRAYA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, membebaskan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi.
Terdakwa yang dibebaskan itu terkait kasus pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tahun 2018.
Dalam kasus yang menyeret 3 terdakwa itu menimbulkan kerugian Rp922 juta, dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
BACA JUGA: Pemkot Serang Tak Menolak Giveaway Saham Bank Banten, tapi Kalau Pindah RKUD Nanti Dulu
Ketiga terdakwa itu adalah yaitu Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto.
Lalu pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan, dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa, dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap.
Untuk itu, hakim berpendapat ketiganya bebas dari dakwaan JPU.
“Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” kata majelis hakim kepada JPU, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Senin 23 Oktober 2023.
“Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” katanya.
Ady menjelaskan penuntut umum tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.
“Harus dinyatakan batal demi hukum. Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.
Untuk itu, Ady menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan pada Senin (2/10/2023) kemarin, dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
“Tidak dapat dilanjutkan. Untuk mengeluarkan Tb Dikrie Maulawardhana keluar dari tahanan selepas putusan dibacakan (begitu juga dengan dua terdakwa lainnya – red),” tandasnya.
BACA JUGA: Profil dan Biodata Meutia Rahmarizarti Maharani Seorang Player PUBG Mobile Indonesia
Diketahui sebelumnya, dalam eksepsi melalui Kuasa hukumnya, Tb Dikrie Maulawardhana, Fina Fitra Dewi menyebut jika pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol itu dikerjakan oleh CV Edo Putra Pratama dan ditandatangani oleh Neti Susmaida selaku Direktur.
“Namun dalam surat dakwaan tiba-tiba muncul nama saksi Septer Edward Sihol. Oleh karena
itu surat dakwaan yang demikian haruslah dibatalkan,” katanya.
Fina menjelaskan, surat perjanjian Nomor 027/1 05/VII/SP/Disperind/2018 tanggal 23 Juli 2018, maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/105/VI/SPMK/Disperind/2018.
Surat itu untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol ditandatangani saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan saksi Neti Susmaida selaku Direktur CV Edo Putra Pratama.
BACA JUGA: Mengandung Banyak Vitamin, Berikut 6 Buah Unik yang Baik untuk Kesehatan Tubuh
“Oleh karena itu yang harus mengerjakan pekerjaan pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon adalah CV Edo Putra Pratama bukan saksi Septer Edward Sihol,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.
Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain.
Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.
BACA JUGA: Baca Doa Terhindar dari Godaan Jin Ini, Syaiton dan Iblis Langsung Minggat Kocar Kacir
Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol.
Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK.
Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.
BACA JUGA: Mengenal Jeon So Min yang Hengkang dari Running Man, Simak Profil Lengkap dengan Instagram
CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa Septer Edward Sihol, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.
Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terdakwa Septer Edward Sihol belum bisa mengerjakan pekerjaan dikarenakan lokasi pekerjaan sebagaimana didalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.
Dikrie Maulawardhana kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau yaitu PT Laguna Cipta Griya.
Dikrie memerintahkan terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
BACA JUGA: Cara Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp350.000 dari Aplikasi CashPop
Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.
Meskipun terdakwa Bagus Ardanto dan Tb Dikrie Maulawardhana mengetahui persentase hasil pekerjaan belum terpenuhi untuk dilakukan pembayaran, terdakwa Bagus Ardanto tetap menandatangani permohonan pembayaran kepada CV. Edo Putra Pratama dengan 2 kali termin pembayaran.
CV Edo Putra Pratama menerima pembayaran pertama sebesar Rp542 juta pada 16 Agustus 2018, dan pembayaran kedua Rp424 juta pada 19 Oktober 2018.
Atas perbuatan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 966.707.119.
Usai pembacaan sidang putusan sela, ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim, sedangkan JPU masih pikir-pikir.