SERANG, BANTEN RAYA – Tiga wanita asal tiga kabupaten di Provinsi Banten hendak dijual ke Arab Saudi. Tiga perempuan tersebut berinisial TW (22) warga Kabupaten Serang, NPN (24) warga Kabupaten Tangerang, dan NS (33) warga Pandeglang.
Beruntung, penjualan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ini berhasil digagalkan oleh tim Ditreskrimum Polda Banten. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa otak pengiriman TKW ilegal ke Timur Tengah tersebut adalah mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) berinisial BT (33).
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan 4 pelaku atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Jalan Raya Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan Terminal Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Tangerang, pada 18 Februari 2023. Salah satu pelaku berinisial BT adalah bekas pegawai BNP3TKI adalah otak dari perdagangan orang ini. Menurut Meryadi, empat pelaku itu memiliki peran masing-masing.
“Pelaku BT dan JB (53) tugasnya merekrut, menjemput dan membawa para korban ke bandara. Kemudian KA (50) dan YA (39) bertugas mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Bandara,” ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolda Banten, Selasa (21/2/2023).
Meryadi mengatakan, tiga korban yakni TW (22) warga Kabupaten Serang, NPN (24) warga Kabupaten Tangerang, dan NS (33) warga Pandeglang rencananya akan dikirim ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga (PRT), dengan iming-iming mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Reknata Polda Banten, keempat pelaku mendapatkan upah masing-masing Rp2 juta, jika TKW yang dikirim itu berhasil menemui majikannya di Arab Saudi. “Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri,” ungkapnya.
Meryadi menerangkan, mantan pegawai BP3TKI itu bekerja sama dengan petugas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yaitu tersangka YA, sehingga mempermudah penyelundupan pekerja ilegal tersebut.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa tiga paspor, tiga Visa, tiga e-ticket penerbangan OMAN AIR, 6 boarding pass OMAN AIR dan mobil Daihatsu Sigra. Kemudian, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh BP3TKI, dan kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.
“Keempat tersangka akan dijerat pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-undang tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten, untuk perlindungan korban TPPO,” tegasnya.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan tiga warga Banten itu bermula dari informasi masyarakat pada 18 Februari 2023.
“Berawal dari Subdit IV Reknata Ditreskrimum mendapat informasi adanya TKW Ilegal, kita melakukan survei. Setibanya di bandara ditemukan adanya tiga TKI tanpa dokumen yang sah pekerja migran Indonesia,” katanya.
Dian menambahkan, 4 pelaku yang diduga telah bekerja sama untuk meloloskan para korban, bukan pertama kali dilakukan. Dari keterangan yang diperoleh pelaku telah berhasil menyelundupkan 10 TKI ilegal.
“Dari pemeriksaan, fakta ditemukan adanya niatan meloloskan warga negara kita yang akan dijadikan pembantu rumah tangga. Sebelumnya sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” tambahnya.
Dian menegaskan, apabila lolos di bandara Soekarno-Hatta, ketiga korban akan dijemput oleh majikannya di Arab Saudi. “Korban yang dijanjikan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga, sudah ada majikan yang akan menjemput mereka,” tegasnya. (darjat)