BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 326 kepala desa (Kades) di Kabupaten Serang mendapat pelindungan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan yang seluruh iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Penjabat atau Pj Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, pembiayaan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi para kepala desa tersebut merupakan program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
“Kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan ini hanya untuk kepala desa dan belum untuk perangkat desa lainnya.” ujar Nanang usai acara focus group discussion (FGD) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa 12 September 2023.
BACA JUGA: Terkendala Anggaran, Satpol PP Kabupaten Serang Tunda Pembongkatan Kandang Ayam di Cikeusal
Ia menjelaskan, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah memiliki komitmen untuk terus meningkatkan jaminan kesejahteraan perangkat desa agar lebih luas lagi untuk dikembangkan.
“Solusinya, selain iuran dibayarkan dari APBD Kabupaten Serang bisa juga dari dana desa (DD),” katanya.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengungkapkan, untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan para kepala desa itu setiap tahun pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp63.374.400 dengan perhitungan iuran per bulan Rp16.200 per kepala desa.
“Mudah-mudahan ini memberikan manfaat kepada para kades untuk bisa menjamin dalam pelaksanaan tugas sebagai kepala desa. Kalau untuk jaminan hari tua belum untuk sementara ini karena keterbatasan anggaran, jadi belum diikut sertakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pendistrisbusian Air Bersih di Kabupaten Serang Belum Merata
Haryadi menuturkan, walaupaun saat ini Pemkab Serang masih mengalami keterbatasan anggaran, namun pihaknya akan berupaya untuk bisa menganggarkan iuran BPJS ketenagakerjaan untuk semua perangkat desa di Kabupaten Serang.
“Insya Allah untuk perangkat desa kami upayakan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni menjelaskan, kerja sama dengan pemerintah daerah terkait dengan program BPJS ketenagakarjaan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang di dalamnya terdapat kementerian termasuk pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem di pemerintahan.
BACA JUGA: Berkarya Usulkan PAW Tiga Anggota DPRD Kabupaten Serang
“Kita bicara non ASN tidak termasuk ASN dan PPPK, karena itu sudah dikelola oleh PT Taspen. Untuk non ASN ini bagaimana ini supaya terlindungi tapi harus ada payung hukumnya dulu. Saat ini Kabupaten Serang baru melindungi sebanyak 326 kepala desa,” katanya.***