BANTENRAYA.CO.ID – Pendaftaran untuk seleksi CPNS 2023 akhirnya sudah dibuka.
Terdapat beragam pilihan jenjang pendidikan terakhir yang bisa dipilih di seleksi CPNS 2023 ini, mulai dari SMA/sederajat, D3, S1 dan S2.
Namun formasi yang dibuka di seleksi CPNS 2023 ini memang tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Alasan Usulan Judi Online Kena Pajak Dipertimbangkan oleh Menkominfo
Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023.
Bahkan angka tersebut dibagi untuk CPNS dan PPPK, yaitu 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).
Dan jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.030.751 formasi.
BACA JUGA: Penyu Belimbing, Satu-satunya Hewan yang Mencegah Laut Dipenuhi Ubur-Ubur
Tentunya hal tersebut juga membuat persaingan semakin ketat.
Untungnya terdapat beberapa jalur khusus seleksi pendaftaran CPNS yang persaingannya tidak begitu ketat.
Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, berikut adalah 4 jalur khusus untuk seleksi CPNS 2023:
BACA JUGA: 6 Amalan Pembuka Rezeki yang Besar yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim
1. Jalur Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude
Jalur khusus ini mendapatkan alokasi formasi paling sedikit 10% dari total alokasi kebutuhan PNS.
Dan syarat untuk mengambil jalur ini adalah sebagai berikut:
- Khusus putra/putri dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
- Pelamar yang lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar yang lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar lewat jalur khusus ini, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah
2. Jalur Khusus Penyandang Disabilitas
Jalur khusus ini mendapatkan alokasi formasi paling sedikit 2% dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan.
Syarat melamar jalur khusus penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA: Fenomena Udang Menyerbu Daratan di Gorontalo Seperti Gerombolan Ulat, Mau Kemana Mereka?
3. Jalur Khusus Diaspora
Diaspora adalah warga negara Indonesia yang memiliki paspor Republik Indonesia (RI) masih berlaku dan saat ini sedang menetap di luar negeri.
Kebutuhan jalur khusus diaspora dapat dilamar dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
- Sedang menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun.
BACA JUGA: 5 Cara Mengurangi Nyeri Haid dengan Cepat Tanpa Obat
Sementara itu, jenis jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan jalur khusus diaspora adalah sebagai berikut:
- Jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan syarat tingkat pendidikan paling rendah magister;
- Jabatan perekayasa dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;
- Pelamar pada kebutuhan khusus diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa, dapat berusia maksimal 40 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
4. Jalur Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Jalur satu ini memiliki persyaratan di bagian kebutuhan tenaga ASN instansinya juga.
BACA JUGA: Pendaki Meninggal di Gunung Rinjani, Kepala Balai TNGR Memberi Imbauan
Dan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200, paling sedikit 1 kebutuhan;
- Bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 201 sampai 1000, paling sedikit 2 kebutuhan;
- Bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 1001 sampai dengan 2000, paling sedikit 3 kebutuhan;
- Bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS di atas 2001 kebutuhan, paling sedikit 4 kebutuhan.
Selain itu, pelamar yang melamar pada kebutuhan jalur khusus putra/putri Papua dan Papua Barat ini diharuskan keturunan Papua/Papua Barat.
BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan
Dan hal tersebut dilihat berdasarkan garis keturunan bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat.
Syarat pembuktiannya adalah sebagai berikut:
- Menyediakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Menyediakan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Itulah jalur khusus yang bisa memperkecil saingan dalam seleksi CPNS 2023.
Para peserta yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 bisa melalui situs resmi BKN yang bisa diklik di sini.***