SERANG, BANTEN RAYA- Honorer di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten, membuka kemungkinan akan menggugat Menpan RB dan Kepala BKN atas kegaduhan yang terjadi. Sebab, Menpan RB dan BKN diduga telah melanggar Undang-undang dengan memperpanjang rekrutmen CPNS dan calon PPPK dari tahun 2024 menjadi 2026.
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan diambil honorer menyikapi kebijakan baru yang dikeluarkan Menpan RB dan BKN. Salah satunya adalah dengan memasukkan gugatan ke PTUN untuk menguji aturan yang dikeluarkan Menpan RB dan Kepala BKN.
“Ada beberapa langkah sebetulnya, misalnya (gugatan) ke PTUN,” kata Taufik, Senin (10/3/2025).
Selain PTUN, para honorer juga akan mengadu ke Ombudsman RI karena diduga ada indikasi maladmintrasi dalam penerbitan Surat Edaran Menpan RB dan BKN, karena kedua produk itu melangkahi Undang-undang ASN. Dalam Undang-undang ASN disebutkan bahwa batas akhir penyelesaian honorer adalah 31 Desember 2024.
Tembok Gedung Setda Pemkot Serang Dicat Ulang
“Namun Menpan RB dan BKN malah mengundurnya menjadi tahun 2026, sehingga secara hierarki hukum melangkahi dan maladministrasi. Ini jelas-jelas ada pelanggaran maladministrasi oleh Menpan dan BKN,” tegas Taufik.
Namun, menurut Taufik, khusus untuk langkah hukum itu akan ditempuh tidak hanya oleh honorer di Provinsi Banten melainkan akan bergabung dengan aliansi honorer seluruh Indonesia. Sebab dampak yang ditimbulkan dari aturan yang dikeluarkan Menpan RB dan BKN tidak hanya di Provinsi Banten namun secara nasional.
“Kalau langkah hukum nanti bersama dengan aliansi, dengan kawan-kawan forum (honorer) nasional,” ujarnya.
Melalui SERAMBI, bank bjb Mendukung Layanan Penukaran Uang untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran
Selain menggugat ke PTUN dan mengadukan ke Ombudsman, para honorer juga berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dengan Komisi II DPR RI. Mereka akan meminta Komisi II DPR RI memanggil Menpan RB dan Kepala BKN agar meninjau kembali keputusan yang sudah mereka buat.
Sebagai langkah terakhir, para honorer juga berencana akan melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan mengadukan masalah ini. Mereka memiliki target agar Menpan RB dan Kepala BKN mencabut surat edaran yang sudah dibuat.
Taufik mengatakan, saat ini para honorer di Provinsi Banten tidak ada yang menggelar aksi demonstrasi. Bila pun itu diperlukan, maka akan dilakukan pada 18 Maret mendatang. Dia pun telah berkoordinasi dengan organisasi honorer lain di Indonesia dan mereka mengatakan tidak ada pergerakan. “Nggak ada aksi,” katanya.
Budi Rustandi Usul ke Kemenhub Bangun Jalur KRL Hingga Stasiun Serang
Taufik mengaku telah mengonfirmasi BKD Provinsi Banten untuk menanyakan bagaimana nasib para honorer setelah keluarnya Surat Edaran Menpan RB dan BKN. Dari keterangan BKD Provinsi Banten, dan sesuai keterangan Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana, bahwa proses pengajuan honorer di Provinsi Banten sebagai PPPK masih sesuai dengan rencana sebelumnya.
“Pada tahun 2025 ini dijadwalkan PPPK akan mendapatkan SK. Sesuai statement Pak Sekda belum ada perubahan,” katanya.
Tidak hanya ke BKD Provinsi Banten, Taufik juga berkomunikasi dan mengadu kepada Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah. Namun Dimyati memintanya agar dilakukan pembicaraan khusus di ruangannya. Pertemuan itupun hingga saat ini masih akan dijadwalkan.
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengungkapkan bahwa proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni di tahun 2025 ini. Nana menepis kekhawatiran terkait kabar yang menyebut bahwa pengangkatan honorer akan ditunda hingga tahun 2026. Menurutnya, informasi tersebut merupakan salah tafsir.
Sudah 16 Ramadan Nyalakan Meriam yang Jadi Tradisi Sejak 1928
“Sebetulnya kan dari pemerintah pusat juga tidak mutlak menyatakan di tahun depan baru diberikan SK. Tahun 2026 itu adalah batas paling lambat penyelesaian pengangkatan honorer. Jadi bisa saja itu untuk mereka yang tahap kedua,” kata Nana kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan bahwa di Banten sendiri saat ini prosesnya masih terus berjalan sesuai kalender kerja yang telah ditetapkan. Sehingga, adapun kabar mengenai ditundanya pengangkatan hingga 2026, menurut Nana, itu adalah salah tafsir.
“Ya itu tadi, makanya itu salah tafsir. Tahun 2026 itu maksudnya paling batas terakhir diselesaikan (pengangkatan honorer). Bukan berarti yang sekarang ini dikasih ke yang lain. Bukan. Kalau Banten sampai hari ini masih sesuai jadwal. Jadi jangan khawatir, jangan galau. Kan patokannya kalau memang ditunda sampai tahun 2026, itu harus ada suratnya, ada dasarnya. Tapi ini kan belum ada,” jelas Nana.
Nana juga memastikan jika saat ini Pemprov Banten terus berupaya agar pemberian SK bagi para honorer yang telah lolos seleksi bisa dilakukan pada tahun ini.
Melalui SERAMBI, bank bjb Mendukung Layanan Penukaran Uang untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran
“Agenda kita jalan terus, kalender kerja tetap sesuai rencana. Proses NIP ini sedang berjalan, mudah-mudahan April ini bisa 100 persen selesai bagi yang sudah lolos,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib honorer yang masuk dalam kategori R2 dan R3 agar mereka mendapatkan kepastian status.
“Jadi tetap pada prosesnya, masih on the tracklah. InsyaAllah bisa selesai 100 persen di April, sembari kita memperjuangkan tahap satu yang statusnya R2 dan R3,” jelasnya. (tohir/mg-rafi)