4 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui Peserta Pendaftaran CPNS 2023

pendaftaran CPNS 2023
Perbedaan PNS dan CPNS yang perlu diketahui peserta pendaftaran CPNS 2023. (Foto: bkn.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pendaftaran CPNS 2023 masih dibuka sampai tanggal 9 Oktober 2023.

Terdapat 572.496 formasi yang dibuka pada pendaftaran CPNS 2023.

Dan karena pembukaan formasi di pendaftaran CPNS 2023 ini tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya maka persaingannya pun semakin ketat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan

Namun perlu diketahui juga kalau setelah lolos seleksi pendaftaran, peserta tidak langsung menjadi ASN.

Biasanya para peserta yang lolos seleksi pendaftaran harus mengikuti pelatihan dulu selama kurang lebih setahun.

Dan dalam kurun waktu tersebut, status mereka masih sebagai CPNS, belum PNS.

BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah

Masih ada beberapa perbedaan lainnya antara CPNS dan PNS.

Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, berikut adalah perbedaan antara CPNS dan PNS:

1. Masa Kerja

Seorang CPNS biasanya harus menghabiskan sekitar 1 tahun sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

Meski begitu, CPNS tetap akan menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP).

BACA JUGA: 4 Keutamaan Sholat di Masjid, Rugi Jika Diabaikan Muslim yang Rumahnya Dekat Masjid

CPNS akan resmi menjadi PNS setelah dilantik dan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Sementara itu, PNS memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.

Dan batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban.

PNS yang menduduki jabatan administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama dan fungsional keterampilan mendapat batas usia pensiun di usia 58 tahun.

BACA JUGA: 6 Desain Masjid Modern dari Seluruh Dunia, Desain Futuristiknya Bisa Buat Betah Sholat di Sana

Sementara usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun.

PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama, usia pensiunnya adalah 65 tahun.

2. Upah

Meski masih berstatus sebagai CPNS namun gaji tetap didapat.

Dan menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, sebelum resmi diangkat PNS, CPNS akan mendapat 80% dari gaji pokok.

BACA JUGA: Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik dan Murah di Indonesia, Harga Dibawah Rp400 Jutaan

Besaran gaji tersebut tentunya sesuai golongannya juga.

Setelah resmi menjadi PNS, barulah upah yang didapat sebesar 100% dari gaji pokok yang ditetapkan.

3. Cuti

Terdapat 4 jenis cuti yang bisa didapat oleh PNS, yaitu cuti besar, cuti tahunan, cuti sakit dan cuti melahirkan.

Seorang CPNS bisa mendapat hak cuti setelah menjalani masa kerja selama 1 tahun.

BACA JUGA: 2 Tahun Menjabat Walikota Cilegon, Helldy Agustian 2 Kali Naikkan Tunjangan Penilik

Meski begitu, untuk hak cuti besar hanya bisa didapat setelah masa kerja 5 tahun secara terus-menerus.

Jika belum sampai 5 tahun, aturan tersebut bisa dikecualikan jika untuk kepentingan agama, contohnya menunaikan ibadah haji.

4. Tunjangan

Terdapat beberapa tunjangan yang bisa didapat oleh seorang PNS, yaitu tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan tunjangan makan.

Seorang CPNS hanya tidak mendapat tunjangan jabatan selama statusnya belum resmi PNS.

BACA JUGA: Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Siap Membuat 5 Tunjangan PNS Dihapus

Meski begitu, peraturan terbaru juga akan menghapus tunjangan dengan sistem gaji tunggal pada 2024.

Hanya saja, tunjangan kinerja tetap tidak akan dihapus.

Itulah perbedaan antara PNS dan CPNS yang semoga bermanfaat bagi para peserta pendaftaran CPNS 2023.***

Pos terkait